Januari 06, 2017

Depok Kota Rawan Segerombol Debt Collector alias Mata Elang

image2.jpeg

Debt Collector ketika mengeksekusi Mobil dari tangan anggota Polri

Pada umumnya warga menengah kebawah akan menempuh cara kredit , untuk bisa memiliki kendaraan roda dua dan empat.
Dengan fasilitas dari jasa keuangan,leasing  Bank dan Finance bahkan koperasi.
Tentu tidaklah semuanya akan berjalan lancar.ada sebagian yang wanprestasi.
Hal ini dialami konsumen ,di salah satu Lembaga jasa pembiayaan leasing bernama MANDIRI TUNAS FINANCE.kebetulan mobil yang diduga menunggak tersebut dikendarai pihak lain , yang kebetulan anggota POLRI dua orang yaitu salah satunya Polwan.
Siang sekitar jam 11.00 wib di kawasan pasar segar kota Depok, segerombol pria berjumlah 6 orang mengintai mobil yang dikendarai anggota POLRI berseragam lengkap . Para pria ini mendatangi bahkan mengambil paksa kunci kontak dari tangan pengemudi ketika hendak pulang dari Pasar segar.
Spesifikasi mobil tersebut
yakni:
merek/type : Honda jazz-GD31.5
Warna.          : Hitam
No rangka ;MHR GD38205J001741
Sontak peristiwa ini memancing perhatian warga sekitar juga beberapa anggota POLRI yang kebetulan bertugas di pasar segar yang notabene lokasi pengurusan SIM kota Depok.
Kerumunan warga dan anggota POLRI ini tidak menyurutkan niat para debtkolektor tersebut ingin segera merampasnya.

Malahan terjadi kericuhan ringan dengan arogannya seorang dari tukang tarik mobil tersebut seolah-olah mengajak duel ,kalau bapa buka seragam kita juga berani adu pukul begitu ucapan seorang pria berkulit warna gelap itu.
Pantauan wartawan media Nasional Sorot Keadilan yang kebetulan ada di TKP menyaksikan debat panjang, ahirnya Polisi pengemudi mobil tersebut melepaskan dengan berat hati ,padahal terlihat ada juga seorang anggota Polwan didalam mobil tersebut. Stelah mobil ditarik terlihat Mereka pulang naek mobil lain menjemputnya.
Sangat disayangkan anggota polisi tidak menguasai undang-undang yang mengatur tatacara eksekusi aset yang wanprestasi ( menunggak).
Peristiwa ini sebenarnya sudah disampaikan langsung ke Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh, Seperti biasanya Kasat Reskrim ini akan selalu sigap tanggab merespon ,namum jawab Teguh via SMS bahwa disana ada juga  lantas dan saya sedang Rapat dimabes Tutur Teguh melalui seluler nya.
Sekiranya anggota POLRI pengendara tersebut menguasai dan mengingat hukum yang mengatur itu ,maka mobil tidak akan bisa berpindah tangan ke pihak yang mengaku juru eksekusi yang jelas jelas melanggar Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 dengan tuduhan merupakan tindak pidana Pencurian.
Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan.
Hal ini juga telah ditertibkan dengan peraturan
Kementerian Keuangan yang telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012
Menurut Undang2 No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.
Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.
Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris ,atas perjanjian fedusia ini, Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar. karna dengan perjanjian fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan! Sehingga kasusnya akan disidangkan lalu , pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan konsumen dan kendaraan konsumen , akan dilelang oleh pengadilan maka uang hasil penjualan kendaraan tersebut , melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda ( konsumen)
Jadi jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda!
Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yg ternyata adalah palsu) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian
Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan
Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 ( obor Panjaitan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar