Januari 27, 2017

Antasari Kembali ke Lapas untuk Eksekusi Grasi

Nasional
Antasari Azhar kembali mendatangi Lapas Tangerang, Banten, Kamis (26/1/2017). Kedatangan Antasari ke Lapas untuk mengeksekusi pemberian grasi oleh Presiden.
Mengenakan batik cokelat, mantan Ketua KPK itu tiba di lapas bersama kuasa hukumnya sekira pukul 08.30 WIB. Hampir dua jam berselang, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sarjono Turin, tiba di lapas.
Antasari menyambut kedatangan Sarjono di depan pintu lapas. Keduanya lalu masuk ke dalam lapas.
"Kita akan ke dalam untuk melakukan eksekusi. Selesai masa lapor-lapor ke Bapas (Balai Pemasyarakatan) selanjutnya nanti saya dapat surat untuk pembebasan murninya," kata dia.
Diterangkan Antasari, berdasarkan aturan KUHAP eksekutor grasi adalah jaksa. Dia pun menyerahkan sepenuhnya perihal eksekusi grasi tersebut kepada sang Jaksa.

Ditanya terkait rencana pertemuannya dengan Presiden Jokowi sore nanti, Antasari mengatakan, sebelum grasi keluar, pihaknya telah meminta waktu untuk bertemu Presiden. Tujuannya menanyakan proses grasi.
"Tetapi setelah grasi keluar, saya diundang," ujarnya.
Antasari enggan menjelaskan materi yang bakal dibahas dengan Presiden. Yang jelas, ia menegaskan pertemuannya adalah bentuk kewajaran sebagai seorang warga negara.
"Hasilnya nanti kalau yang perlu saya sampaikan, saya sampaikan," tukasnya.
Antasari divonis hukuman penjara selama 18 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Rajawali Putra Banjaran pada Februari 2009.
Pada 6 September 2011, dia mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya. Upaya hukum itu ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tak tepat.
Sejak ditahan pada 2010, Antasari mendapat remisi 4 tahun 6 bulan. Kemudian, pada 10 November 2016, ia mendapat pembebasan bersyarat hingga tahun 2022. Sebulan sekali ia wajib lapor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas l Tangerang.
Dengan dikabulkannya grasi, Antasari bisa mendapatkan hak sipilnya secara penuh dan tak perlu lagi rutin melapor ke LP. (http://nasional.warta10.com/antasari-kembali-ke-lapas-untuk-eksekusi-grasi.170740.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar