Diskon tiket pesawat SESUKA-mu! Hanya di PERGI.COM harga kami bulatkan ke bawahKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memutuskan memblokir 11 situs yang dianggap mengandung unsur SARA. Namun, pemblokiran tersebut dilakukan bukan atas inisiatif sendiri, melainkan atas permintaan dari institusi terkait.
Kebijakan untuk melakukan pemblokiran ini dibenarkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kemkominfo, Semuel A Pangerapan. Semuel menyebut, Kemenkominfo tidak bisa bertindak sendiri tanpa ada rekomendasi dari pihak lain.
"Kemkominfo tidak bisa merekomendasikan untuk memblokir. Kami hanya menjalankan tugas dari pihak hukum yang terkait baik dari kepolisian, BNPT, BIN. Yang jelas jika kami mendapatkan rekomendasi dari instansi yang berwenang pasti akan kami lakukan," jelasnya kepada merdeka.com melalui sambungan telepon, Kamis (03/11).
Kebijakan untuk melakukan pemblokiran ini dibenarkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kemkominfo, Semuel A Pangerapan. Semuel menyebut, Kemenkominfo tidak bisa bertindak sendiri tanpa ada rekomendasi dari pihak lain.
"Kemkominfo tidak bisa merekomendasikan untuk memblokir. Kami hanya menjalankan tugas dari pihak hukum yang terkait baik dari kepolisian, BNPT, BIN. Yang jelas jika kami mendapatkan rekomendasi dari instansi yang berwenang pasti akan kami lakukan," jelasnya kepada merdeka.com melalui sambungan telepon, Kamis (03/11).
Perlakuan berbeda dilakukan jika Kemenkominfo mendapatkan laporan dari masyarakat. Situs yang dicurigai menyebarkan berita meresahkan akan dinilai oleh panel tersendiri.
"Berbeda kalau dari masyarakat, panel kami yang akan menilai," imbuhnya.
Berikut 11 situs yang direkomendasikan pihak berwenang untuk diblokir, antara lain:
1. lemahirengmedia.com;
2. portalpiyungan.com;
3. suara-islam.com;
4. smstauhiid.com;
5. beritaislam24h.com;
6. bersatupos.com;
7. pos-metro.com;
8. jurnalmuslim.com;
9. media-nkri.net;
10. lontaranews.com; dan,
11. nusanews.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar