Oktober 19, 2016

Proses Lelang


Permohonan Lelang
Pemohon Lelang (calon Penjual) harus membuat surat permohonan pelayanan lelang kepada Pejabat Lelang Kelas I (Pejabat Lelang Negara) atau Pejabat lelang Kelas II tergantung jenis lelangnya, dengan disertai dokumen-dokumen yang diperlukan. Pejabat Lelang kemudian akan menentukan jadwal pelaksanaan lelang.
Pengumuman Lelang
setelah menerima penetapan jadwal pelaksanaan lelang dari Pejabat Lelang, pemohon lelang kemudian menerbitkan pengumuman lelang agar diketahui oleh masyarakat luas sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta Lelang
setiap calon peserta lelang wajib mendaftarkan diri pada penyelenggara lelang dan membayar uang jaminan peserta lelang paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

setelah memenuhi semua persyaratan, peserta lelang akan mendapatkan sebuah kode, biasa disebut dengan NIPL (Nomor Induk Peserta Lelang) dimana kode ini dapat digunakan sebagai bidding number pada saat pelaksanaan lelang.
Menjelang Pelaksanaan Lelang
Pejabat Lelang akan membacakan tata tertib jalannya pelaksanaan lelang kepada seluruh peserta lelang , memberikan ilustrasi mengenai barang yang akan di lelang dan memberikan kesempatan kepada peserta lelang untuk menanyakan hal-hal yang dianggap perlu untuk diketahui sesaat sebelum lelang dimulai.
Pada Saat Lelang
Lelang dibuka secara resmi oleh Pejabat Lelang dilanjutkan dengan acara penawaran harga. Peserta Lelang yang mengajukan penawaran harga tertinggi akan ditunjuk sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
Tanda Bukti Pembelian Barang melalui LelangDalam setiap pelaksanaan lelang, Pejabat Lelang Wajib membuat Risalah Lelang (Berita Acara Pelaksanaan Lelang) yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna bagi para pihak. Dengan menggunakan Risalah Lelang, pembeli lelang dapat melakukan proses balik nama atas barang yang dibelinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar