Oktober 19, 2016

Membeli Rumah Lelang Bank




Berbekal pengalaman rekan penulis yang memberanikan diri membeli rumah yang di lelang oleh Bank, pada kesempatan ini penulis ingin membagi tips maupun cara mudah membeli rumah lelang pada bankdengan harga yang lebih murah. Tertarik mengajukan KPR untukmembeli rumah yang dilelang oleh Bank?

Kenapa bisa murah?

Penulis yakin diantara pembaca ada yang sedang mencari informasi rumah lelang. Perbankan memang biasanya memiliki nasabah pinjaman dengan kriteria kredit macet sehingga bank dengan terpaksa harus menjual aset debitur berupa tanah dan bangunan sebagai second way out.

Nah rumah ini biasanya dijual melalui mekanisme lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada tanggal yang telah ditentukan oleh bank dan KPKNL.

Terkadang sebetulnya bank sudah melakukan pelelangan rumah hingga kesekian kali. Namun bisa saja karena tidak banyak calon pembeli yang mengetahuinya, aset berupa tanah maupun rumah tersebut belum diminati pasar sehingga harus dilakukan lelang di kesempatan berikutnya.

Bagi perbankan, pelelangan yang lambat tentunya berimbas pada biaya yang membesar karena mereka juga harus membentuk cadangan kredit macet sebesar 100%. Ini artinya ada uang bank yang tidak dapat diputar bukan?

Karena beberapa sebab inilah terkadang pada pelelangan ke dua dan seterusnya, bank bisa menurunkan limit harga lelang bila diperlukan.

Baiklah bagi pembaca yang ingin membeli rumah harga murah hasil lelang, berikut ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan.

Informasi Rumah Lelang

Bila pembaca memang ingin membeli rumah lelang, cobalah untuk mengikuti perkembangan informasi lelang rumah di perbankan. Terkadang mereka membuat daftar aset/rumah yang di lelang di sekitar kantor sehingga calon pembeli dapat melihat dan debitur kredit macetjuga tergerak untuk melunasi bila mereka masih sayang dengan rumahnya.

Penyetoran Limit Harga

Untuk mengikuti lelang biasanya KPKNL akan menyertakan nominal tertentu yang harus dibayar oleh peserta lelang. Jumlah ini biasanya tertera pada daftar informasi rumah yang dilelang oleh Bank.

Pastikan Kondisi Rumah

Sebelum membeli rumah yang dilelang oleh KPKNL dan perbankan sebaiknya kita melihat kondisi fisik rumah terlebih dahulu seperti lebar jalan, kondisi tembok, cat, kusen dll. Pastikan juga aliran listrik PLN,Telkom dan PDAM masih ada untuk menghindari biaya pasang baru.

Beberapa lingkungan rumah yang sudah sangat solid dapat saja tidak menyukai penghuni baru di lingkungan mereka. Terlebih bila lingkungan tersebut merupakan lingkungan keluarga. Hal ini biasanya terjadi di beberapa suku di Indonesia.

Pastikan Sumber Dana

Bila pembaca ingin membeli rumah lelang, pastikan dulu sumber dana kita untuk membayar hasil lelang bila kita menang maksimal 3 hari. Apabila kita tidak melakukannya maka sejumlah uang yang kita setor sebelumnya sebagai tanda kita ikut lelang sebagai limit harga lelang.

Karena ada batas waktu tersebut, bila kita ingin membeli rumah lelang dengan cara KPR, ada baiknya kita memastikan permohonan KPR kita disetujui. Kita bisa menghubungi bagian lelang dari bank tersebut untuk mengetahui jadwal lelang dan mengusahakan agar KPR kita disetujui sebelum jadwal lelang.

Ajukan KPR di Bank Lelang

Ada baiknya bila kita ingin membeli rumah lelang di bank tertentu misal di Bank BRI, maka sebaiknya kita juga mengambil KPR di BRI juga untuk mempercepat proses. Ini dimaksudkan karena perbankan akan mendapat dua keuntungan yaitu berkurangnya kredit macet dan bertambahnya pemasaran kredit pemilikan rumah.

Hubungi Notaris

Kurang lebih 2 minggu sebelum jadwal lelang, ada baiknya kita berkoordinasi dengan notaris untuk memastikan semua hal terkaitlegalitas KPR termasuk akad kredit telah siap. Ini dimaksudkan bila kita menang lelang, kita dapat segera akad kredit untuk mencairkan KPR ke rekening KPKNL. Ingat apabila dalam waktu 3 hari setelah kita dinyatakan menang lelang kita belum menyetor sisa harga rumah yang dilelang maka uang kita yang telah disetor sebelumnya ke KPKNL akan dinyatakan hangus. (http://lelangeko.blogspot.co.id/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar