Agustus 17, 2016

Tak Mau Kecolongan Ahli Waris, PNS Nginap di Kantor Disnak Jabar

Tak Mau Kecolongan Ahli Waris, PNS Nginap di Kantor Disnak Jabar
Aher saat mendatangi PNS yang berjaga-jaga di Kantor Disnak Jabar, MTVN - Jaenal Mutakin
 Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) menginap di Kantor Dinas Peternakan (Disnak) Jawa Barat. Mereka mempertahankan bangunan dan lahan tersebut dari ahli waris yang mengklaim memiliki aset itu.

Hingga berita ini dimuat, Selasa 16 Agustus, sejumlah ASN masih tampak di depan kantor yang berlokasi di Jalan Dago Nomor 358, Kota Bandung. Sementara ASN lain tetap bekerja seperti biasa.
Mereka berada di lokasi sejak kemarin malam. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Wakil Gubernur Deddy Mizwar mendatangi mereka.

Gubernur yang akrab disapa Aher mengapresiasi perjuangan ASN. Ia juga menyemangati ASN dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mempertahankan aset negara dari ancaman penyerobotan.

"Saya berterima kasih atas kesetiaan menjaga aset negara. Tak perlu mengulang lagi alasan harus menjaga aset ini. Tapi memang, kami (Pemprov Jabar) memiliki sertifikat atas aset ini," ujar Aher.

Aher menegaskan akan terus memperjuangkan keputusan pengadilan yang menyatakan lahan itu milik negara. Sementara sengketa terjadi karena terjadi kekeliruan dokumentasi.

Baca: Sengketa Lahan Disnak Jabar Versus Ahli Waris Terjadi sejak 27 Tahun Lalu


Menurut Aher, keputusan atas tanah itu sudah final. Tapi masih ada pihak yang hendak menguasai lahan. Sehingga sengketa lahan pun terjadi dalam 27 tahun terakhir.

Asep, PNS di Disnak, mengaku penjagaan di kantor Disnak Jabar dilakukan secara bergiliran. Mereka menginap di malam hari. Siangnya, mereka bekerja.

"Dalam sebulan, masing-masing PNS mendapat giliran dua kali nginap. Bergabung dengan PNS dari dinas lain. Tujuannya, agar Disnak Jabar tak kecolongan ditempati penggugat," kata Asep.

Tindakan itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Bandung akan mengeksekusi kantor tersebut sesuai dengan Surat Ketua Muda Bidang Perdata Mahkamah Agung (MA) No.952/PAN.2/V/387/SPK/PDT/2011 yang meminta pengeksekusian lahan.

MA memenangkan ahli waris Adi Kusumah setelah sidang peninjauan kembali (PK). Putusan itu diperkuat dengan surat MA Nomor 444 PK/Pdt/1993 tanggal 29 April 1997 juncto putusan PN Bandung No. 247/Pdt/G/1989/PN.Bdg tanggal 27 September 1990.


(http://jabar.metrotvnews.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar