Agustus 23, 2016

EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI NO. 8 TAHUN 2011


Suatu hari, Andi (30tahun) sedang panic dan kebingungan, karena sewaktu dia sedang menyetir mobil CR-V hitam kesayangannya, tiba-tiba dia disetop oleh collector, dan di “ambil” mobilnya. Ketika dia mengelak, dijelaskan bahwa yang “mengambil” tersebut memang merupakan wakil sah dari multifinance yang membiayai pembelian mobil CR-V hitam miliknya tersebut. Ya,…Andi memang membeli mobil dengan cara kredit melalui multifinance dengan mekanisme leasing selama 6 tahun, tapi baru sampai cicilan tahun ke-2, dia tidak sanggup melanjutkan cicilannya, sehingga menunggak pembayaran mobil tersebut selama 3 bulan berturut-turut. Dia memang merasa bersalah karena menunggak, namun dia merasa kaget dan tidak nyaman dengan cara collector “menarik” mobil tersebut pada saat dia sedang menggunakan mobil tersebut.
Ke esokan harinya, Andi mengajukan protes ke multifinance yang melakukan penarikan mobil tersebut. Oleh pihak multifinance, dijelaskan bahwa pada saat memperoleh fasilitas pembiayaan, Andi sudah menanda-tangani Perjanjian Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia.
Apakah Fidusia itu?
Menurut UU RI No. 42 tahun 1999 (42/1999) Tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud dengan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Saat ini, bemunculannya lembaga pembiayaan (finance), dan bank yang menyelenggarakan leasing perlu dicermati oleh para krediturnya. Lembaga pembiayaan dan bank ini pada umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia. Konsep dasar dari jaminan fidusia tersebut adalah: mobil yang dibeli oleh Andi tersebut “diserahkan kepemilikannya” kepada multifinance. Dengan diserahkannya kepemilikan atas mobil CR-V hitam tersebut, maka Andi hanya bertindak selaku peminjam pakai.
Oleh pihak multifinance, penyerahan kepemilikan tersebut di tuangkan dalam akta Jaminan Fidusia (dengan menggunakan kuasa untuk memfidusiakan), dan selanjutnya di daftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dimana Andi berdomisili. Setelah terbit sertifikat Jaminan fidusia, maka selama Andi tidak dapat melunasi kewajiban angsurannya, maka pihak multifinance berhak untuk sewaktu-waktu menarik mobil tersebut dari tangan Andi.
“Penarikan” mobil seperti yang dialami oleh Andi tersebut sering sekali terjadi di dalam praktek. Karena hal tersebut seringnya memberikan dampak negative berupa bantahan, ataupun perlawanan di lapangan, maka Untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia, POLRI menerbitkan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011 yang berlaku sejak 22 Juni 2011. Hal ini juga pernah dibahas pada hukumonline di link ini
Apa tujuan di terbitkannya Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011?
Tujuannya untuk menyelenggarakan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; melindungi keselamatan Penerima Jaminan Fidusia, Pemberi Jaminan Fidusia, dan/ atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/ atau keselamatan jiwa.
Meliputi apa sajakah objek pengamanan jaminan fidusia?
Meliputi benda bergerak yang berwujud, benda bergerak yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
Apa saja persyaratan untuk dapat dilaksanakannya eksekusi terhadap objek jaminan fidusia?
Dalam Peraturan Kapolri tersebut, untuk melaksanakan eksekusi atas jaminan fidusia dimaksud harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:
(1) ada permintaan dari pemohon;
(2) objek tersebut memiliki akta jaminan fidusia;
(3) objek jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia;
(4) objek jaminan fidusia memiliki setifikat jaminan fidusia;
(5) jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia.
Bagaimana mengajukan permohonan pengamanan eksekusi?
Mengenai proses pengamanan eksekusi atas jaminan fidusia ini tercantum dalam pasal 7 Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011, dimana permohonan pengamanan eksekusi tersebut harus diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan. Pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia bila permohonan diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia.
Apa saja yang harus dilampirkan dalam mengajukan permohonan pengamanan eksekusi?
Untuk pengajuan permohonan eksekusi, pihak pemohon eksekusi harus melampirkan
(1) Salinan akta jaminan fidusia;
(2) Salinan sertifikat jaminan fidusia;
(3) Surat peringatan kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya, dalam hal ini telah diberikan pada Debitor sebanyak 2 kali dibuktikan dengan tanda terima;
(4) Identitas pelaksana eksekusi;
(5) Surat tugas pelaksanaan eksekusi.
Lalu, bagaimana dengan kasus yang dialami oleh Andi?
Lalu bagaimana jika ada Nasabah yang memperoleh pembiayaan, dan sudah lunas namun belum di record di multifinance, sehingga bisa saja mengalami “penarikan” mobil seperti yang dialami Andi?
Dalam hal demikian, maka.sebagai termohon memiliki mempunyai bukti pembayaran atau pelunasan yang sah maka petugas Polri yang ditunjuk bisa menunda atau menghentikan pelaksanaan eksekusi, lalu membawa dan menyerahkan petugas yang ditugaskan pemohon kepada penyidik Polri untuk penanganan lebih lanjut dan membawa pihak termohon dan pemohon eksekusi ke kantor kepolisian terdekat untuk penanganan lebih lanjut.
*******

Tidak ada komentar:

Posting Komentar