Agustus 01, 2016

Batal Eksekusi Mati 10 Orang, Kejagung Tak Akan Kembalikan Anggaran Rp2 M

Batal Eksekusi Mati 10 Orang, Kejagung Tak Akan Kembalikan Anggaran Rp 2 MFoto: Ilustrator Mindra Purnomo
Kejaksaan Agung menyiapkan anggaran Rp 200 juta/orang untuk 14 terpidana pada eksekusi mati jilid 3. Namun, pada eksekusi kali ini hanya ada 4 terpidana yang dieksekusi. Apakah alokasi dana 10 terpidana lain akan dikembalikan pada kas negara?

"Enggaklah. Kan kita masih berjalan," kata Jaksa Agung Prasetyo dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2016).

Ia mengatakan alokasi anggaran untuk terpidana yang batal dieksekusi tidak akan dikembalikan pada negara. Menurutnya bisa tak dikembalikan asal ada pertanggung jawabannya.

"Yang penting kita pertanggungjawabkan," ujarnya singkat.

Namun, Prasetyo enggan menjawab saat ditanya apakah akan ada eksekusi jilid 4 dalam waktu dekat. "Saya belum bisa pastikan," ucapnya.

Anggaran Rp 200 juta ini dipaparkan Jaksa Agung dalam rapat kerja bersama DPR pada 28 Januari 2015. Untuk 14 terpidana dengan berarti ada Rp 2,4 miliar untuk eksekusi kali ini.

Terlepas dari siapa nama-nama terpidana mati yang akan menunggu giliran dieksekusi. Berikut adalah rincian penggunaan anggaran Rp 200 juta per terpidana mati yang diperoleh detikcom, Selasa (17/2/2015):

- Rapat koordinasi: Rp 1.000.000 x 3 rapat = Rp 3.000.000
- Pengamanan: Rp1.000.000 x 30 orang = Rp 30.000.000
- Biaya konsumsi: Rp 27.000 x 4 hari x 40 orang x 2 = Rp 8.640.000
- Biaya transportasi eksekutor: Rp 504.500 x 40 orang x 2 = Rp 40.360.000
- Biaya sewa mobil: Rp 1.000.000 x 2= Rp 2.000.000
- Biaya penginapan eksekutor: Rp 500.000 x 3 hari x 40 orang = Rp 60.000.000
- Biaya regu tembak: Rp 1.000.000 x 10 orang = Rp 10.000.000
- Biaya penginapan wakil terpidana: Rp 500.000 x 2 hari x 5 orang = Rp 5.000.000
- Biaya transportasi wakil terpidana: Rp 1.000.000 x 2 hari x 5 orang = Rp 10.000.000
- Biaya penerjemah: Rp 1.000.000 x 1 orang x 5 = Rp 5.000.000
- Biaya rohaniawan: Rp 1.000.000
- Biaya petugas kesehatan: Rp 1.000.000 x 10 orang = Rp 10.000.000
- Biaya pemakaman: Rp 1.000.000 x 10 orang = Rp 10.000.000
- Biaya pengiriman jenazah: Rp 1.000.000 x 5 orang = Rp 5.000.000

Total seluruhnya yaitu Rp 200 juta per orang
(mnb/asp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar