Juli 25, 2016

Pakistan Desak Indonesia Tunda Hukuman Mati Zulfikar Ali

Ilustrasi. Hukuman mati. (Foto: dok. Okezone)

Ilustrasi. Hukuman mati. (Foto: dok. Okezone)

A
 A A
Pakistan mendesak pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi hukuman mati warga negara mereka, Zulfikar Ali yang terlibat kasus peredaran obat terlarang atau narkoba. Permintaan ini disampaikan melalui kedutaan besar (Kedubes) Pakistan di Jakarta.
“Kami menulis surat kepada pemerintah Indonesia untuk memundurkan masa eksekusi, karena menurut kami hukuman itu tidak adil,” kata charge de affaires Kedubes Pakistan untuk Indonesia, Syed Zahid Raza kepada Reuters, seperti dilansir Daily Mail, Selasa (26/7/2016).
Zulfikar Ali merupakan satu dari 16 narapidana narkoba yang rencananya dalam waktu dekat akan dieksekusi mati di Nusa Kambangan. Ia ditangkap pada 2005 dalam upayanya menyelundupkan 300 grams heroin ke Indonesia.
“Kejaksaan Agung Indonesia sudah memberi tahu kami bahwa ada satu warga negara kami yang akan dieksekusi mati tahun ini. Tapi belum diberi tahu kapan tanggal pastinya. Keluarga Ali juga sudah diinfokan soal ini,” ujar Raza.
Selain Ali, Indonesia juga sedang mempersiapkan hukuman mati gelombang III untuk sedikitnya dua warga negara asing. Antara lain, mereka yang berasal dari Nigeria dan Zimbabwe.
Indonesia tercatat sebagai negara pemasaran narkotika terbesar di Asia Tenggara. Presiden Joko Widodo pun menyatakan Indonesia darurat narkoba. Untuk itu, pemerintah menjadi sangat ketat dan keras dalam menindak para pengedar.
Gara-gara ketegasan Indonesia menindak pengedar narkoba, hubungan Indonesia dan Australia bahkan sempat menegang di akhir masa jabatan mantan Perdana Menteri Tony Abbott.
(okezone)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar