- Seorang terpidana maisir mengamuk saat dicambuk di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
- Seorang terpidana maisir mengamuk saat dicambuk di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
- Seorang terpidana maisir mengamuk saat dicambuk di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
- Seorang terpidana maisir mengamuk saat dicambuk di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
- Seorang terpidana maisir mengamuk saat dicambuk di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
- Seorang terpidana maisir mengamuk saat dicambuk di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
- Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana maisir di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
- Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana maisir di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
- Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana maisir di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
- Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana maisir di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
- Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana maisir di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
- Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana maisir di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
- Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana maisir di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
- Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana maisir di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
- Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana maisir di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
- Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana maisir di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
- Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana maisir di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
Next
Previous
Sembilan pelaku maisir (judi) di Kota Banda Aceh, menjalani hukuman cambuk, Jumat (19/9) di Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, usai shalat Jumat. Kesembilan pelaku maisir yang dieksekusi masing-masing Abdul Salam (43), Putra Suryadi (20), Wahyu Iqbal (20), Muzakkir Fakri (39), Samsuddin Hanafiah (51), Faizal Amin (28), Musladi Fakhruddin (31), Yusri Nurdin (37), dan M Hasan (30).
Kesembilan terpidana ditangkap polisi saat sedang bermain judi kartu remi di Terminal Keudah, Banda Aceh pada Juli 2014. Selain menyita kartu remi, polisi juga mengamankan uang Rp 1,54 juta yang digunakan untuk taruhan.
Mahkamah Syariah Banda Aceh, pada 15 September 2014 memutuskan sembilan terpidana Maisir ini terbukti melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir atau Perjudian dan divonis masing-masing delapan kali cambuk dipotong masa tahanan atau tiga kali cambuk.
FOTO-FOTO : SERAMBI/M ANSHAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar