Mei 09, 2016

KISAH HUKUMAN PANCUNG DAN SEJARAHNYA DI DUNIA


Banyak diantara kita yang bertanya-tanya, mengapa sampai terjadi hukuman sadis seperti itu? Setelah muncul berita tentang TKW Indonesia yang dihukum pancung di Arab Saudi beberapa waktu lalu. Berikut ini akan menjawab rasa penasaran kita akan kisah dan sejarah hukuman pancung tersebut di dunia.

Sesuai dengan syariat Islam yang berlaku sampai saat ini, Negara Arab Saudi masih menerapkan hukum pancung terhadap terpidana mati kasus pembunuhan. Eksekusi bisa batal, jika keluarga korban memaafkan dan pelaku diharuskan membayar diyat (uang pengganti) yang ditetapkan oleh keluarga korban. 


Syariat Islam memerintahkan hukuman mati dilaksanakan dengan cara dipenggal, bukan digantung atau ditembak. Sebelumnya, Saudi pernah menerapkan hukuman mati dengan cara ditembak.
 


Sejarah Hukuman Pancung
 

Hukuman pancung memiliki sejarah yang sangat panjang dan sulit diperkirakan asal usulnya, karena seperti hukuman gantung, hukuman pancung merupakan metode hukuman mati yang murah dan praktis, dimana eksekusi hanya membutuhkan sebilah pedang atau sebuah kapak saja.

Di Inggris ada anggapan, bahwa hukuman pancung merupakan hak istimewa para pria terhormat. Hukuman pancung ini akan membedakan seseorang dari terdakwa lainnya yang dihukum dengan cara yang tidak terhormat (keji), yaitu dengan dibakar secara hidup-hidup di atas tumpukan kayu.
 

Hukuman pancung secara luas digunakan di Eropa dan Asia sampai abad ke-20. Dan saat ini, hanya Arab Saudi dan Iran yang masih menggunakan metode hukuman mati seperti ini. Qatar dan Yaman pun sebenarnya melegalkan hukuman mati dengan metode seperti ini, namun sampai saat ini belum ada eksekusi dengan metode ini yang dilaporkan.

Hukuman pancung berlaku di Inggris sampai dengan tahun 1747 dan merupakan metode hukuman mati standar di Norwegia sampai saat dihapuskan pada tahun 1905, Swedia (sampai tahun 1903), Denmark (sampai tahun 1892), dan digunakan untuk beberapa kelas tahanan di Prancis (sampai penggunaan Guillotine di tahun 1792), serta di Jerman sampai dengan tahun 1938.
 

Semua negara-negara Eropa yang sebelumnya menggunakan hukuman pancung, sekarang telah benar-benar menghapuskan metode hukuman mati dengan cara ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar