Mei 15, 2016

Ajukan PK, Freddy Budiman Lolos dari Daftar Eksekusi Mati Bandar Narkoba Tahap III

Sepuluh terpidana mati kasus narkoba bakal dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Ke sepuluh terpidana merupakan bandar narkoba, yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Sudung Situmorang, menyatakan, pelaksanaan eksekusi tinggal menunggu jawaban surat pemberitahuan Kejati DKI kepada Kejaksaan Agung yang telah dikirim belum lama ini.

"Sifatnya kordinasi dengan Kejagung, sedang menunggu balasan surat pemberitahuan yang kami kirim," ujar Sudung kepada Harian Terbit di kantornya, Rabu (6/4/2016).

Ke-10 terpidana mati tersebut adalah: lima WNA Nigeria yakni Humprey Ejike alias Doctor, Eugene Ape, Ekpere Dike Ole Kamma alias Samuel, dan Frank Chidebere Nwakome, dua WNA Malaysia yakni Lee Chee Hen dan Tham Tuck Yin dua WNA negara Amerika Serikat yakni Frank Amado, dan Lim Jit Wee, satu WNA Zimbabwe yaitu Federikk Luttar dan satu WNA Senegal yakni Seck Osmane.

Terpisah Kasipenkum Kejati DKI Waluyo menyatakan nama-nama terpidana mati itu telah diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk dimasukkan ke dalam daftar eksekusi hukuman mati tahap III. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah mengeksekusi belasan terpidana mati kasus narkoba dalam dua tahap.

"Tergantung Kejagung kapan pelaksanaannya. Kami hanya memberitahukan terpidana yang perkaranya   sudah incrah," ujarnya.

Waluyo menuturkan, memang eksekusi mati tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Apalagi terpidana mati mengajukan upaya hukum PK. Namun untuk ke sepuluh terpidana telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga secara yuridis tidak ada lagi kendala untuk dieksekusi.

Dia mengaku selama ini kendala untuk eksekusi mati kasus narkoba ketika si terpidana mengetahui akan dilaksanakan eksekusi, lalu  buru-buru mengajukan PK.

"Kita tentu harus menunggu putusan PK. Walaupun PK tinggal menghalangi eksekusi, namun untuk terpidana mati jika seseorang mengajukan PK harus ditunggu putusannya karena menyangkut nyawa manusia," ujarnya.

Freddy Budiman PK

Gembong narkoba Freddy Budiman, yang juga divonis mati lolos dari eksekusi tahap III karena yang bersangkutan mengajukan PK.

"Sidang PK sudah digelar di PN Jakarta Barat pekan lalu," ujar Waluyo.

Kejati DKI, tegasnya, tinggal menunggu putusan PK oleh MA. "Kalau mengajukan PK kita enggak bisa ngapa-ngapain. Kita harus berikan hak-haknya juga. Bisa saja (mengajukan PK ini untuk) mengulur waktu, sengaja menunda pelaksaaan eksekusi," katanya.

Menurut Waluyo, seharusnya ada aturan tegas yang mengatur batas waktu PK. Misalnya, kata dia, pengajuan PK hanya bisa dilakukan dalam kurun waktu kurang dari satu tahun setelah putusan kasasi keluar. Hal itu agar ada kepastian hukum.

Selain itu, tegasnya ada sebanyak 43 terdakwa kasus narkoba di DKI yang dalam putusan pengadilan negeri dihukum mati. "Tetapi karena masih proses hukum seperti kasasi dan PK, kita sedang menuggu," ujarnya.

(HanTer )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar