April 07, 2016

Menjual Barang Kredit yang Belum Lunas dapat Dipidana?

PERTANYAAN:

Tetangga saya (pihak ketiga) men-take over 1 unit mobil yang saya kredit dari sebuah perusahaan leasing. Take over tersebut tidak melalui proses balik nama hutang yang tertera di perusahaan leasing pemberi kredit mobil dikarenakan untuk menghemat biaya-biaya balik nama (take over) kredit yang jumlahnya lumayan banyak. Beberapa bulan berlalu dan pihak ketiga wanprestasi terhadap perusahaan leasing (menunggak pembayaran) sehingga mobil saat ini sedang dalam proses penarikan dari perusahaan leasing. Namun pihak ketiga menurut saya berusaha curang dengan mengintimidasi saya. Datang tengah malam dengan membawa teman-teman dan saudara-saudaranya bahkan salah satunya mengaku pengacara dan mereka memaksa saya untuk menandatangani surat hutang yang menyatakan bahwa saya harus mengembalikan uang take over (yang mereka bayarkan pada saya saat take over kredit tersebut) atau saya akan digugat secara hukum untuk kasus penggelapan (yang menuntut penggelapan adalah si pihak ketiga/tetangga saya – bukan perusahaan leasing).
Pertanyaan saya adalah:
  1. Apakah benar perbuatan saya take over tersebut (tanpa melalui proses balik nama dari pihak leasing) adalah perilaku melawan hukum (penggelapan)? Sedangkan yang banyak terjadi di masyarakat awam adalah seperti itu, dengan bermodalkan saling percaya dan kekeluargaan melakukan proses take over kredit dan unit mobil dan bertujuan menghemat biaya balik nama yang lumayan besar jumlahnya.
  2. Jika jawaban nomor 1 adalah benar dan saya bisa dipidanakan. Apakah bisa yang mempidanakan saya adalah si pihak ketiga ini (bukan perusahaan leasing)?
Mohon untuk pencerahannya. Terimakasih.
Diajukan oleh: Siti.

JAWABAN:

Saudari Siti Yth,
  1. Sebelum saya menjawab, mari kita lihat definisi leasing secara hukum terlebih dahulu. Leasing menurut kep. Menkeu no. 1169/KMK.01/1999 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah: “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.”
    Yang perlu digaris bawahi adalah bahwa akad leasing ini adalah akad sewa yang berarti Saudari sebagai debitur hanya berhak menggunakan manfaat dari barang tersebut hingga seluruh kredit Anda lunasi. Sehingga selama Anda belum melunasinya, barang tersebut (mobil) adalah milik pihak leasing yang tidak boleh Anda pindah tangankan walaupun banyak dipraktikkan oleh masyarakat luas dan jika dipindah tangankan tanpa sepengetahuan dan seizin pihak leasing, maka Anda bisa dituntut karena telah menggelapkan barang milik pihak leasing jika pihak leasing mengadukannya ke pihak kepolisian. Penggelapan sendiri diatur pada pasal 372 KUHP:
    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
    Jadi Anda bisa dijerat dengan pasal penggelapan karena barang tersebut memang sudah ada dalam penguasaan Anda dengan cara yang sah/bukan karena kejahatan (leasing), tapi Anda kuasai barang tersebut dengan menjualnya kepada orang lain.
    Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
  2. Tindak pidana penggelapan termasuk dalam kategori delik aduan, sehingga yang bisa mengadukan hanyalah pihak yang dirugikan secara hukum (pihak leasing) karena pihak leasinglah yang memiliki barang tersebut selama kredit belum dibayar lunas. Jadi jika tetangga Anda yang mentake over mengadukan Anda dengan pasal penggelapan, justru mereka juga akan ikut terkena pasal tersebut karena telah ikut melakukan perbuatan melawan hukum.
Demikian jawaban yang bisa kami berikan. Semoga bermanfaat. (http://konsultasi-hukum.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar