Maret 22, 2016

Membekuk Guru TK Pembobol Bank




Sepandai-pandai menutupi identitas dan kabur nun-jauh akhirnya tertangkap juga. Kasus kriminal –cepat atau lambat—akan terendus.
============= 

Begitu terendus, Yanuelva Etliana (45) berpindah lagi lalu berpindah lagi. Sampai enam kali, wanita terpidana kasus kredit fiktif Bank Jateng dan Bank Jateng Syariah menghindari kejaran jaksa yang hendak menjebloskannya ke dalam penjara. Dan, dalam pelariannya dua tahun terakhir di Jalan Tukang Besi, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (15/3),  wanita terpidana 15 tahun itu tak mampu lagi kabur dari kejaran tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Lubukpakam.

"Tim sempat kehilangan jejak. Tapi selanjutnya terlacak berada di rumah yang mungkin guru spiritualnya yang juga balai pengobatan tradisional di alamat tersebut," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumatera Utara Nanang Sigit, Selasa (15/3).

Menurut Nanang, sejak sebulan lalu pihaknya mencari jejak keberadaan perempuan tersebut di Pancur Batu. Selama DPO sejak empat tahun lalu, katanya, Yanuelva sempat berpindah-pindah. Namun, sejak dua tahun belakangan dia kos di wilayah Pancur Batu dengan bekerja sebagai wiraswasta. Empat tahun buron, Direktur CV Enhat tersebut tetap akan menjalani hukuman penjara sesuai dengan vonis sebelumnya.

Sehari setelah ditangkap di Deli Serdang, petugas Kejaksaan Negeri Semarang membawa Yanuelva ke Semarang dengan menumpang pesawat Lion Air JT514 dan tiba di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Rabu (16/3/2016) sore, dengan pengawalan ketat.
Selama di bandara, Yanuelva tertunduk dan menekuk wajahnya di balik kerudung kuning yang ia bawa. Tak ada celah lensa kamera untuk menangkap wajahnya. Petugas segera memasukkan Eva ke dalam mobil yang membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Bulu, dikawal polisi. Terpidana kasus korupsi Semarang itu langsung dijebloskan Lapas Bulu guna menjalani hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

“Setelah melalui pengejaran yang cukup lama akhirnya dapat menangkap buron koruptor Yanuelva Etliana,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sutrisno Margi Utomo mewakili Kepala Kejari Semarang Reza Pahlevi.

Terpidana kasus korupsi Semarang itu, imbuh dia,  dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 14/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg pada 1 November 2012. “Selain menjalani hukuman penjara 15 tahun, Yanuelva Etliana juga diharuskan membayar denda uang senilai Rp 500 juta rupiah, dan mengganti uang kergian negera senilai Rp39,11 miliar,” jelas Sutrisno.
Selama dalam masa buron, Yanuelva Etliana sempat menyamar menjadi seorang guru Taman Kanak-kanak (TK). "Sudah dua tahun mengajar sebagai guru TK," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang Sutrisno Margi Utomo.

Sutrisno merupakan jaksa yang memimpin tim Kejaksaan Negeri Semarang yang menjemput Yanuelva usai ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara. Selain menjadi guru TK, terpidana 15 tahun penjara itu diketahui pula mengubah identitasnya. Yanuelva mengubah namanya menjadi Susi Delisha selama kabur.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Yakob Hendrik menambahkan, Yanuelva tercatat sudah enam kali berpindah-pindah sebelum akhirnya tertangkap. "Sudah enam kali pindah, selalu lolos ketika terdeteksi keberadaannya," katanya.

Bahkan, kata dia, petugas sempat mengintai keberadaan Yanuelva di sekolah putranya di Semarang. Sejumlah daerah yang sempat disinggahi Yanuelva antara lain Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Jakarta, Kepulauan Karimunjawa (Jepara) dan Deli Serdang (Sumatera Utara).

Yanuelva, jelas Yakob Hendrik, tertangkap di pemondokan yang juga rumah guru spiritualnya.

Buron yang diadili secara 'in absentia' tersebut diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada November 2012. Yanuelva dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan. Terpidana juga diwajibkan membayar uang penggenati kerugian negara sekitar Rp 39 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6,5 tahun.

Yanuaelva sukses membobol Bank Jateng dengan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dengan SPP dan ASMK fiktif itu ia mengajukan kredit ke Bank Jateng dan Bank Jateng Syariah dengan menggunakan nama sejumlah CV. Dengan kepiawaiannya ia berhasil memperoleh kredit dari Bank Jateng senilai Rp 14,2 miliar dan Bank Jateng Syariah senilai Rp29 miliar.

Kasus korupsi Semarang tersebut juga melibatkan mantan Staf Ahli Gubernur Jateng Priyanto Jarot Nugroho dan pihak  pegawai Bank Jateng. Dalam persidangan, nama Yanuelva Etiana juga tercatat sempat mendapatkan vonis bebas dari hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang bernuansa suap.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumatera Utara Bobbi Sandri mengaku belum mengetahui secara persis apakah pemilik balai pengobatan tradisional tempat Yanuelva ditangkap juga akan ikut ditangkap karena terindikasi menyembunyikan buron.

"Jadi selama tinggal di Pancur Batu, Etliana ini jadi guru TK. Kini polisi masih memeriksa kepala TK itu dan pemilik balai pengobatan tradisional tempat dia diciduk. Jadi mereka diperiksa terkait apakah mengetahui bahwa Etliana itu merupakan buron atau tidak. Yang jelas, kalau tahu, mereka akan dipidanakan karena menyembunyikan buronan," tandas Bobbi.

Baru sehari hidup di bui, pembobol Bank Jateng itu memberanikan diri meminta pekerjaan kepada Kepala Lapas Wanita, Suprobowati. "Tadi dia menemui saya. Dia minta diberi pekerjaan. Katanya, dia takut kalau menganggur dan berdiam diri di dalam penjara," kata Suprobowati seperti dilansir Tribun Jateng, Kamis (17/3).

Suprobowati belum mengabulkan permintaan Yanuelva. Saat ini Direktur CV Enhat itu masih menjalani masa pengenalan lingkungan lebih dulu. "Saat ini dia berada di sel khusus Mapenalin. Dia akan seminggu di sana. Kita lihat dulu bagaimana hasilnya setelah keluar dari Mapenalin," katanya.

Kondisi kesehatan Yanuelva, Suprobowati menjelaskan, sehat, hanya tampak lesu. Secara fisik Yanuelva terlihat sudah tua dan banyak kerutan di wajahnya. "Hasil cek dokter, fisiknya tampak lesu, dan enggak segar lagi. Katanya dia sudah pasrah jalannya. Hanya itu tadi, dia minta diberi pekerjaan apa begitu," imbuh dia.

Suprobowati menyadari hukuman 15 tahun penjara memang cukup berat dan bakal dilalui Yanuelva yang tampaknya terpukul. "Itu manusiawi. Lha, putusannya berat," Suprobowati menilai. (BN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar