Sepandai-pandai menutupi identitas dan kabur
nun-jauh akhirnya tertangkap juga. Kasus kriminal –cepat atau lambat—akan
terendus.
=============
Begitu terendus, Yanuelva Etliana (45) berpindah lagi lalu
berpindah lagi. Sampai enam kali, wanita terpidana kasus kredit fiktif Bank
Jateng dan Bank Jateng Syariah menghindari kejaran jaksa yang hendak
menjebloskannya ke dalam penjara. Dan, dalam pelariannya dua tahun terakhir di
Jalan Tukang Besi, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa
(15/3), wanita terpidana 15 tahun itu
tak mampu lagi kabur dari kejaran tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Lubukpakam.
"Tim sempat kehilangan jejak. Tapi selanjutnya terlacak
berada di rumah yang mungkin guru spiritualnya yang juga balai pengobatan
tradisional di alamat tersebut," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati
Sumatera Utara Nanang Sigit, Selasa (15/3).
Menurut Nanang, sejak sebulan lalu pihaknya mencari jejak
keberadaan perempuan tersebut di Pancur Batu. Selama DPO sejak empat tahun
lalu, katanya, Yanuelva sempat berpindah-pindah. Namun, sejak dua tahun
belakangan dia kos di wilayah Pancur Batu dengan bekerja sebagai wiraswasta.
Empat tahun buron, Direktur CV Enhat tersebut tetap akan menjalani hukuman
penjara sesuai dengan vonis sebelumnya.
Sehari setelah ditangkap di Deli Serdang, petugas Kejaksaan
Negeri Semarang membawa Yanuelva ke Semarang dengan menumpang pesawat Lion Air
JT514 dan tiba di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Rabu (16/3/2016)
sore, dengan pengawalan ketat.
Selama di bandara, Yanuelva tertunduk dan menekuk wajahnya
di balik kerudung kuning yang ia bawa. Tak ada celah lensa kamera untuk
menangkap wajahnya. Petugas segera memasukkan Eva ke dalam mobil yang
membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Bulu, dikawal polisi. Terpidana
kasus korupsi Semarang itu langsung dijebloskan Lapas Bulu guna menjalani
hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
“Setelah melalui pengejaran yang cukup lama akhirnya dapat
menangkap buron koruptor Yanuelva Etliana,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana
Khusus (Kasi Pidsus) Sutrisno Margi Utomo mewakili Kepala Kejari Semarang Reza Pahlevi.
Terpidana kasus korupsi Semarang itu, imbuh dia, dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor :
14/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg pada 1 November 2012. “Selain menjalani hukuman
penjara 15 tahun, Yanuelva Etliana juga diharuskan membayar denda uang senilai
Rp 500 juta rupiah, dan mengganti uang kergian negera senilai Rp39,11 miliar,” jelas
Sutrisno.
Selama dalam masa buron, Yanuelva Etliana sempat menyamar
menjadi seorang guru Taman Kanak-kanak (TK). "Sudah dua tahun mengajar
sebagai guru TK," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
Semarang Sutrisno Margi Utomo.
Sutrisno merupakan jaksa yang memimpin tim Kejaksaan Negeri
Semarang yang menjemput Yanuelva usai ditangkap di Deli Serdang, Sumatera
Utara. Selain menjadi guru TK, terpidana 15 tahun penjara itu diketahui pula
mengubah identitasnya. Yanuelva mengubah namanya menjadi Susi Delisha selama
kabur.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa
Tengah, Yakob Hendrik menambahkan, Yanuelva tercatat sudah enam kali
berpindah-pindah sebelum akhirnya tertangkap. "Sudah enam kali pindah,
selalu lolos ketika terdeteksi keberadaannya," katanya.
Bahkan, kata dia, petugas sempat mengintai keberadaan
Yanuelva di sekolah putranya di Semarang. Sejumlah daerah yang sempat
disinggahi Yanuelva antara lain Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Jakarta,
Kepulauan Karimunjawa (Jepara) dan Deli Serdang (Sumatera Utara).
Yanuelva, jelas Yakob Hendrik, tertangkap di pemondokan yang
juga rumah guru spiritualnya.
Buron yang diadili secara 'in absentia' tersebut diputus
bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada November 2012.
Yanuelva dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta yang
jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan. Terpidana
juga diwajibkan membayar uang penggenati kerugian negara sekitar Rp 39 miliar
yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6,5
tahun.
Yanuaelva sukses membobol Bank Jateng dengan Surat Perintah
Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif dari Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah. Dengan SPP dan ASMK fiktif itu ia mengajukan kredit ke
Bank Jateng dan Bank Jateng Syariah dengan menggunakan nama sejumlah CV. Dengan
kepiawaiannya ia berhasil memperoleh kredit dari Bank Jateng senilai Rp 14,2
miliar dan Bank Jateng Syariah senilai Rp29 miliar.
Kasus korupsi Semarang tersebut juga melibatkan mantan Staf
Ahli Gubernur Jateng Priyanto Jarot Nugroho dan pihak pegawai Bank Jateng. Dalam persidangan, nama
Yanuelva Etiana juga tercatat sempat mendapatkan vonis bebas dari hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang bernuansa suap.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum)
Kejati Sumatera Utara Bobbi Sandri mengaku belum mengetahui secara persis
apakah pemilik balai pengobatan tradisional tempat Yanuelva ditangkap juga akan
ikut ditangkap karena terindikasi menyembunyikan buron.
"Jadi selama tinggal di Pancur Batu, Etliana ini jadi
guru TK. Kini polisi masih memeriksa kepala TK itu dan pemilik balai pengobatan
tradisional tempat dia diciduk. Jadi mereka diperiksa terkait apakah mengetahui
bahwa Etliana itu merupakan buron atau tidak. Yang jelas, kalau tahu, mereka
akan dipidanakan karena menyembunyikan buronan," tandas Bobbi.
Baru sehari hidup di bui, pembobol Bank Jateng itu
memberanikan diri meminta pekerjaan kepada Kepala Lapas Wanita, Suprobowati. "Tadi
dia menemui saya. Dia minta diberi pekerjaan. Katanya, dia takut kalau
menganggur dan berdiam diri di dalam penjara," kata Suprobowati seperti
dilansir Tribun Jateng, Kamis (17/3).
Suprobowati belum mengabulkan permintaan Yanuelva. Saat ini
Direktur CV Enhat itu masih menjalani masa pengenalan lingkungan lebih dulu. "Saat
ini dia berada di sel khusus Mapenalin. Dia akan seminggu di sana. Kita lihat
dulu bagaimana hasilnya setelah keluar dari Mapenalin," katanya.
Kondisi kesehatan Yanuelva, Suprobowati menjelaskan, sehat,
hanya tampak lesu. Secara fisik Yanuelva terlihat sudah tua dan banyak kerutan
di wajahnya. "Hasil cek dokter, fisiknya tampak lesu, dan enggak segar
lagi. Katanya dia sudah pasrah jalannya. Hanya itu tadi, dia minta diberi
pekerjaan apa begitu," imbuh dia.
Suprobowati menyadari hukuman 15 tahun penjara memang cukup
berat dan bakal dilalui Yanuelva yang tampaknya terpukul. "Itu manusiawi.
Lha, putusannya berat," Suprobowati menilai. (BN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar