September 05, 2015

Adira Finance Minta Polri Sosialisakan Cara Eksekusi Jaminan



Kuasa hukum Adira Finance Rahmat Aminudin meminta Kepolisian Republik Indonesia mensosialisasikan Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Agar masyarakat yang memiliki urusan fudisi nyaman dan dilindungi secara hukum.
”Kalau perkap tersebut disosialisasikan dan di jalankan maka pelaksanaan eksekusiatau sita  jaminan Fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggung jawabkan,” ujar Rahmat di Jakarta, Rabu (8/7).
Rahmat menlanjutkan, dalam eksekusi yang dilakukan oleh Adira Finance Cabang Pondok Indah Jakarta Selatan. Pihaknya menggunakan Perkap No 8. Hal itu dilakukan demi menjaga, mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Serta melindungi keselamatan penerima dan pemberi jaminan Fidusia, atau masyarakat dari pebuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan keselamatan jiwa serta hak dari nasabah.
”Unit yang dalam penguasan nasabah tersebut dijamin atau dilindungi oleh Undang Undang No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Secara teknis sebelum melakukan eksekusi sesuai yang diamanatkan Undang undang No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Adapun Pasal 15 Ayat 2 mengatakan Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama denagan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Rahmat.
Masih kata Rahamat, pihaknya selaku kuasa hukum yang telah diberikan surat kuasa khusus sebelumnya telah melakukan berbagai macam cara untuk mengingatkan konsumen tetang hak dan kewajibannya. Yakni dengan cara melakukan kunjungan dan memberikan somasi kepada nasabah tersebut serta sudah memperlihatkan sertifikat dan akta fidusia sesuai unit kendaraan tersebut.
Kemudian Adira juga sudah menjelaskan kepada nasabah bahwa ada kelalaian dari nasabah tersebut sehingga unit kendaraan tersebut harus di antar kan untuk dititip ke cabang Adira Finance Pondok Indah Jakarta Selatan atau nasabah melakukan kewajiban pembayaran angsuran kepada Adira Finance.
”Jadi, dari batas sosmasi pertama ternyata nasabah tidak mengindahkan, padahal sudah ada surat pernyataan sepihak dari orang yg mengaku mewakili dan bertindak atas nama nasabah Adira Finance Pondok Indah,” tuturnya. 
sumber:http://poskotanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar