Kuasa hukum
Adira Finance Rahmat Aminudin meminta Kepolisian Republik Indonesia
mensosialisasikan Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi
Jaminan Fidusia. Agar masyarakat yang memiliki urusan fudisi nyaman dan
dilindungi secara hukum.
”Kalau
perkap tersebut disosialisasikan dan di jalankan maka pelaksanaan eksekusiatau
sita jaminan Fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggung
jawabkan,” ujar Rahmat di Jakarta, Rabu (8/7).
Rahmat
menlanjutkan, dalam eksekusi yang dilakukan oleh Adira Finance Cabang Pondok
Indah Jakarta Selatan. Pihaknya menggunakan Perkap No 8. Hal itu dilakukan demi
menjaga, mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Serta melindungi
keselamatan penerima dan pemberi jaminan Fidusia, atau masyarakat dari pebuatan
yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan keselamatan jiwa serta hak dari
nasabah.
”Unit yang
dalam penguasan nasabah tersebut dijamin atau dilindungi oleh Undang Undang
No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Secara teknis sebelum melakukan
eksekusi sesuai yang diamanatkan Undang undang No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan
Fidusia. Adapun Pasal 15 Ayat 2 mengatakan Sertifikat Jaminan Fidusia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama
denagan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Rahmat.
Masih kata
Rahamat, pihaknya selaku kuasa hukum yang telah diberikan surat kuasa khusus
sebelumnya telah melakukan berbagai macam cara untuk mengingatkan konsumen
tetang hak dan kewajibannya. Yakni dengan cara melakukan kunjungan dan
memberikan somasi kepada nasabah tersebut serta sudah memperlihatkan sertifikat
dan akta fidusia sesuai unit kendaraan tersebut.
Kemudian
Adira juga sudah menjelaskan kepada nasabah bahwa ada kelalaian dari nasabah
tersebut sehingga unit kendaraan tersebut harus di antar kan untuk dititip ke
cabang Adira Finance Pondok Indah Jakarta Selatan atau nasabah melakukan
kewajiban pembayaran angsuran kepada Adira Finance.
”Jadi, dari
batas sosmasi pertama ternyata nasabah tidak mengindahkan, padahal sudah ada
surat pernyataan sepihak dari orang yg mengaku mewakili dan bertindak atas nama
nasabah Adira Finance Pondok Indah,” tuturnya.
sumber:http://poskotanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar