Agustus 23, 2015

Kisah tragis Bahar, 42 tahun menunggu dieksekusi mati

Kisah tragis Bahar, 42 tahun menunggu dieksekusi mati
Penjara. ©2012 Merdeka.com


 Terpidana mati Bahar bin Matsar (69) mengembuskan nafas terakhirnya. Bukan tertembus peluru eksekutor, melainkan di ruang perawatan RSUD Cilacap, Jawa Tengah. 42 Tahun menunggu dieksekusi mati, Bahar lebih dulu dipanggil yang Maha Kuasa.

"Bahar meninggal dunia pada Minggu (12/8), pukul 17.57 WIB, di RSUD Cilacap, akibat penyakit yang telah bertahun-tahun diderita almarhum karena sulit diobati," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Hermawan Yunianto seperti dikutip Antara, Senin (13/8).

Bahar adalah narapidana yang divonis hukuman mati dalam kasus perampokan, pembunuhan, perkosaan, dan penculikan. Menurut Hermawan, selama Bahar menjadi napi di LP Batu, pihak lapas selalu membawa berobat ke rumah sakit setiap kali penyakitnya kambuh.

"Kita berusaha maksimal mengurusnya karena hak sipilnya masih ada sebelum dieksekusi. Setiap kali penyakitnya kambuh, pasti akan kita bawa ke rumah sakit," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, sesuai ketentuan pihaknya akan menghubungi keluarga almarhum terkait rencana pemakaman jenazah Bahar bin Matsar. "Tetapi kita tidak tahu keluarganya di mana. Yang jelas keluarganya harus dihubungi," katanya.

Jika dalam 2x24 jam keluarga almarhum tidak ditemukan, sesuai ketentuan pihak lapas harus memakamkan jenazah Bahar bin Matsar. Akan tetapi jika keluarganya ditemukan, lanjut dia, pihaknya akan menawarkan apakah jenazah akan dimakamkan oleh keluarga atau dimakamkan oleh lapas. Saat ini jenazah Bahar masih disimpan di ruang pendingin kamar jenazah RSUD Cilacap.

Tanggal 5 Maret 1970, majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan memvonis Bahar dengan hukuman mati atas tindak perampokan, pembunuhan, perkosaan, dan penculikan. Dia dipenjara di LP Cipinang, Jakarta, sampai tahun 1983. Setelah itu dipindahkan ke di LP Batu, Nusakambangan, sampai kini. Selama itu pula, Bahar bin Matsar telah empat kali mengajukan grasi kepada presiden tetapi ditolak.

Keluarganya terakhir mengunjungi Bahar bin Matsar pada Desember 2008 yang didampingi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Bahar yang tinggal dalam sel tersendiri, diketahui menderita tujuh penyakit permanen, antara lain TBC, paru-paru basah, dan hipertensi.
sumber: www.merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar