Hakim memutus kasus tidak dapat diterima.
Danamon Luncurkan Kartu ATM Manchester United (VIVAnews/Ikhwan Yanuar)
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutus Niet Omvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima, atas kasus perdata antara Bank Danamon dengan ahli waris O Sugandi, dalam kasus perlawanan ahli waris terhadap penetapan sita eksekusi oleh PN Tangerang.
Majelis Hakim yang diketuai Indri Murtini membacakan satu persatu lembaran putusan dari dasar, pertimbangan hingga putusan secara berurutan. Indi menyatakan menolak gugatan dan tidak memenangkan salah satu pihak, baik penggugat ataupun tergugat dalam putusannya.
Selain itu, para pelawan dalam hal ini ahli waris yang melakukan perlawanan atas kasus sita eksekusi PN Tangerang ini dinyatakan kabur dalam pokok perkara. Kuasa hukum ahli waris O Sugandi, M Amin Nasution mengatakan bahwa sidang putusan hari ini janggal, dengan putusan NO yang diberikan hakim.
"Jadi yang punya kapasitas dalam kasus ini siapa. O Sugandi, kan beliau sudah meninggal dan anak-anaknya yang memiliki hak atas peninggalan ayahnya, jadi untuk apa pengadilan menggugat sita ke ahli waris saat itu, kalau sekarang dibilang tidak punya kapasitas," ucapnya usai persidangan.
Sugandi yang meninggal pada 2003, masuk dalam daftar kredit macet Bank Danamon sebesar Rp 7,7 miliar. Sugandi disebut mengajukan kredit ke Bank Danamon pada 2010, atau tujuh tahun setelah meninggal. (http://nasional.news.viva.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar