Agustus 01, 2015

Bos Debt Collector Dibebaskan MA, Pengacara Citibank: Ini Kabar Gembira

* Kasus Kematian Nasabah
 
Mahkamah Agung (MA) membebaskan bos debt collector Boy Yanto Tambunan dari hukuman 5 tahun penjara. MA meyakini Boy Yanto tidak terkait kematian nasabah Citibank, Irzen Okta yang meninggal pada 28 Maret 2011 lalu.

"Mengenai kabar Peninjauan Kembali (PK)-nya Boy dikabulkan, sehingga Boy dinyatakan sama sekali tidak bersalah atas meninggalnya Irzen Okta, tentu ini merupakan berita gembira bagi kami, meski pun secara resmi kami belum menerima pemberitahuan dari pengadilan," kata ketua tim advokat Citibank kasus Irzen Okta, Wirawan Adnan kepada detikcom, Kamis (30/7/2015).

Nyawa Irzen melayang di ruang Cleo, Kantor Citibank di lantai 5 Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, pada 28 Maret 2011. Irzen datang ke kantor itu untuk mengurus masalah kartu kreditnya yang bermasalah.

Di ruang tersebut, Irzen ditemui Arief Lukman. Setelah itu berturut-turut hadir Henry dan Donald Haris Bakara. Mereka lalu melakukan sejumlah tindakan kekerasan kepada Irzen dengan maksud supaya Irzen melunasi tunggakan kartu kreditnya yang telah jatuh tempo. Akibat perbuatan mereka, Irzen terjatuh dan mulutnya mengeluarkan busa. Melihat kondisi ini, mereka membawa Irzen ke RS namun Irzen meninggal dunia dalam perjalanan.

"Hasil PK ini membuktikan bahwa majelis kasasi telah keliru menjatui hukuman bersalah kepada Boy Yanto Tambunan. Meskipun akhirnya Boy telah dibebaskan dan telah memperoleh keadilan namun keadilan ini datangnya terlambat karena dia telah terlanjur menjalani hukuman yang ternyata tidak bersalah (justice delayed is justice denied). Ini kami tujukan kepada pengadilan tingkat kasasi yang telah tidak memberikan keadilan kepada Boy," ucap Wirawan.

Boy Yanto Tambunan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun di tingkat kasasi, Boy Yanto Tambunan dihukum 5 tahun penjara.

"Meninggalnya Irzen Okta yang sebetulnya adalah 'natural cause' (kematian alami) telah didramatisir seolah menjadi peristiwa pembunuhan," ujar Wirawan.
sumber: http://news.detik.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar