Juli 12, 2015

PN Surabaya sukses eksekusi Toko Surya Jaya tanpa perlawanan


PN Surabaya sukses eksekusi Toko Surya Jaya tanpa perlawanan - Pemilik pilih ungsikan barangnya sendiri - Ekseskusi Toko Surya Jaya berlangsung aman setelah pemilik bangunan memilih mengosongkan sendiri(Foto: ian)Ekseskusi Toko Surya Jaya berlangsung aman setelah pemilik bangunan memilih mengosongkan sendiri


Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berhasil melakukan eksekusi pengosongan lahan Toko Surya Jaya di Jl Kembang Jepun 113 Surabaya, yang menjual alat tulis kantor di atas lahan seluas 26 meter dengan bangunan bertingkat tiga.
Eksekusi pengosongan ini sempat diwarnai aksi protes dari Tedjo Hariono selaku kuasa hukum dari termohon eksekusi dan para pekerja toko termohon eksekusi, namun permohonan penundaan pengosongan mereka tak diguris oleh pihak Juru Sita PN dengan langsung membacakan Ketetapan Ketua PN Surabaya Nomor 98/Eks.PN Surabaya/2013.
Juru Sita PN Surabaya, Djoko Subagyo SH, menjelaskan pelaksaan eksekusi tersebut merupakan permohonan dari Juwita warga Jl Kertajaya Indah atas risalah lelang Nomor 626/2013 dari Bank CIMB Niaga cabang Jl Panglima Sudirman Surabaya, 28 Agustus 2013 lalu. Sedangkan selaku termohon adalah The Lanny (74), pemilik Toko Surya Jaya.
Diterangkan Djoko, sebelum pelaksanaan eksekusi ini, pihak PN Surabaya sudah melakukan ammaning kepada termohon. “Tapi termohon tidak datang,” terang Juru Sita PN Surabaya ini pada para pihak termohon eksekusi.
“Atas penetapan ini, kami minta agar penghuni menyerahkan kepada pemohon dan kami akan melakukan pengosongon setelah penetapan ini dibacakan,” sambung Djoko Subagyo saat membacakan penetapan Ketua PN Surabaya di lokasi eksekusi, Kamis (5/3/2015).
Usai pembacaan penetapan eksekusi, pihak termohon yang diwakili tim kuasa hukum dan Donal selaku menantu dari terlawan eksekusi meminta agar pengosongan barang barang di toko seluas 26 meter persegi itu dilakukan sendiri. Permintaan itupun dikabulkan Juru Sita PN Surabaya.
Di lokasi eksekusi, Tedjo Hariyono selaku kuasa hukum The Lanny, mengaku kecewa dengan pelaksanaan eksekusi dan dianggap cacat hukum. Pengacara berkacamata ini mengaku telah mengajukan gugatan perlawanan eksekusi di PN Surabaya. “Saat ini masih proses sidang, majelisnya diketuai Pak Hakim Musa,” jelasnya dengan menunjukkan surat gugatannya.
Selain itu, dalam pelelangan itu tidak sesuai dengan nilai obyek eksekusi. “Nilainya diatas Rp 1 miliar tapi dilelang cuma Rp 800 juta,” sambungnya.
Dijelaskan Tedjo, kliennya berhutang ke Bank CIMB Niaga Jl Panglima Sudirman sebesar Rp 6 miliar, tapi dalam perhitungan appraicial internal assetnya dihargai 2,3 milliar. Perhitungan tersebut juga tanpa melibatkan independen. “Yang lebih konyol lagi, sudah dilelang, dieksekusi dan klien kami disuruh membayar denda denda sebesar Rp 5 milliar oleh pihak Bank CIMB Niaga,” ujar Tedjo.
Sementara, Diana salah satu pekerja yang ikut memprotes agar tempatnya tidak dieksekusi terus menangis. Dia menangis karena pasca eksekusi ini apakah masih akan bekerja lagi atau tidak. “Mau kerja dimana lagi saya, kalau ini toko ini dikosongkan,” ucap Diana yang mengaku bekerja lebih dari 20 tahun di Toko Surya Jaya.
Diana tak mengetahui, jika Toko Surya Jaya tempatnya bekerja dieksusi lantaran adanya kredit macet di Bank CIMB Niaga. “Saya tidak tau,” ujarnya.
Pelaksanaan eksekusi ini diback up 200 personel anggota Kepolisian dari Polsek Pabean Cantikan dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan juga menerjunkan 2 anjing pelacak. sumber: LENSAINDONESIA.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar