Terpidana mati kasus narkoba asal
Perancis, Serge Atlaoui, saat sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan
Negeri Tangerang, Banten, Rabu (1/4). (Antara/Rivan Awal Lingga)
“Menolak perlawanan pelawan. Menghukum pelaku membayar perkara sebesar Rp 58 ribu,” kata Ketua Majelis PTUN Jakarta Ujang Abdullah.
|
Serge divonis hukuman mati karena terbukti menjadi peracik ekstasi di pabrik ekstasi Serang. Pabrik itu merupakan yang terbesar di Asia dan terbesar ketiga di dunia.
Total ada 9 orang dalam kasus itu yang dipidana mati, yakni Benny Sudrajat dan Iming Santoso asal Indonesia, Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi, dan Zhu Xuxiong asal Tiongkok, Nicholas Garnick Josephus Gerardus asal Belanda, dan Serge.
Atlaoui yang tercatat memiliki pekerjaan sebagai tukang las saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih Super Maksimum Security, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo sempat mengkritik perilaku Serge yang kerap absen di sidang PTUN. Ia menuding Serge berupaya mengulur waktu eksekusi mati.(http://www.cnnindonesia.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar