Mei 20, 2015

PN Medan Diminta Segera Eksekusi Lahan Pantai Anjing

* Peninjauan Kembali Tidak Menghalangi Eksekusi

 Pengadilan Negeri (PN) Medan diminta segera mengeksekusi lahan Pantai Anjing seluas 10 hektare di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Tidak ada alas an bagi PN Medan tidak menjalankan eksekusi karena telah diatur undang-undang.
Kuasa hukum Muhammad Hafizan, H Syarwani SH didampingi Yance Aswin SH, mengemukakan itu kepada wartawan dalam press conference di Opal Cafe Medan, Minggu (17/5). Dia menegaskan, perlu diingatkan, peninjauan kembali (PK) tidak menghalangi proses eksekusi dan itu telah diatur di dalam undang-undang.

"Karena itu kita meminta PN Medan segera mengeksekusi lahan Pantai Anjing sebagaimana telah dikeluarkan perintah eksekusi atas permohonan klien kami, Muhammad Hafizan, sebagai pemilik sah lahan," ujar Syarwani.

Syarwani juga menegaskan, dengan kondisi yang ada seharusnya tidak ada hal yang menghambat jalannya eksekusi, apalagi pihaknya telah memberikan titipan jaminan berikut pernyataan tertulis kepada PN Medan.

Dia mengatakan, PK yang dilayangkan Pelindo I sah-sah saja dan pihaknya menghormati upaya hukum tersebut, namun diharapkan seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali juga menghormati dan menghargai putusan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Syarwani memaparkan, putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2843/K/Pdt/2013, tanggal 19 Maret 2014, menyatakan Muhammad Hafizan sebagai pemilik sah atas tanah Grant Sultan Nomor 1709 Tahun 1917 seluas 47,5 hektare termasuk, di dalamnya lahan 10 hektare yang di sebelah utara berbatasan dengan pelabuhan peti kemas, sebelah utara berbatasan dengan jalan raya pelabuhan, sebelah selatan dengan PT AKR dan sebelah barat dengan laut Belawan.

"Putusan ini cermin mencari keadilan. Artinya, dengan segala hormat kepada seluruh lapisan masyarakat, berilah penghormatan kepada hukum. Hukum adalah panglima tertinggi, semua masyarakat harus menghormati hukum karena tidak ada satu pihak pun yang bisa menghalangi eksekusi karena itu bertentangan dengan hukum," tegas Syarwani.

Lebih lanjut dia menyatakan menyayangkan adanya informasi berkembang di masyarakat, menyebutkan eksekusi tanah tersebut akan berdampak pada ketertiban masyarakat.

"Sekali lagi saya tegaskan, silakan tempuh upaya hukum yang telah diatur seperti halnya PK. Kita menghormati itu, tapi kita menyayangkan adanya spekulasi di masyarakat bahwa eksekusi ini akan membuat ketertiban masyarakat terganggu.

Dari mana jalannya? Lahan yang akan dieksekusi itu lahan kosong. Apa salah jika klien kami sebagai pemilik sah tanah itu meminta agar tanahnya dieksekusi dari pihak yang tidak berhak," ujar Syarwani.

Dia pun mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada sejumlah pihak, di antaranya PN Medan, Poldasu, TNI dan pihak-pihak terkait jika eksekusi bisa direalisasi.

Sedangkan Yance Aswin menambahkan, perintah hukum telah dikeluarkan agar dilakukannya eksekusi sehingga kewajiban PN Medan melaksanakan perintah hukum tersebut. "Ini supremasi hukum. Tidak ada alasan bagi PN Medan tidak melaksanakan eksekusi," kata Yance. (http://www.medanbisnisdaily.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar