Mei 20, 2015

Kejagung Belum Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp13,1 Triliun

 Kordinator Divisi Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. (MI--Rommy Pujianto)
Kordinator Divisi Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. (MI--Rommy Pujianto) 
Koordinator Bidang Hukum dan Divisi Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2012 dan 2013 yang disampaikan 30 Mei 2014, Kejaksaan memiliki piutang pengganti uang korupsi dalam perkara korupsi sebesar Rp13,146 triliun.
“Di bidang pidana khusus sebesar Rp3,5 triliun dan perdata sebesar Rp9,6 triliun,” kata Emerson, di Jakarta, Minggu (17/5/2015).

Dikatakan Emerson, uang pengganti adalah uang hasil korupsi yang dibayarkan oleh terpidana dalam perkara korupsi berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kejagung dinilai tak optimal dan serius melakukan eksekusi uang pengganti dalam perkara korupsi.

“Seharusnya satuan tugas khusus tindak pidana korupsi yang dibentuk Jaksa Agung M Prasetyo juga diberi tugas selesaikan masalah ini,” tambahnya.

Menurutnya pekerjaan jaksa setelah tahap penuntutan dan putusan persidangan yang berkekuatan hukum tetap, tak hanya mengeksekusi terpidana namun juga uang penggantinya dan hal ini, kata dia mestinya jadi salah satu fokus kejaksaan.

“ Ini seharusnya juga menjadi fokus Jaksa Agung untuk segera diselesaikan, “ cetusnya.
(http://news.metrotvnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar