April 18, 2015

Tolak eksekusi lahan Sriwedari, Pemkot Solo siapkan perlawanan

Tolak eksekusi lahan Sriwedari, Pemkot Solo siapkan perlawanan

Taman Sriwedari Solo. ©istimewa


Sengketa lahan Taman Sriwedari antara Pemkot Solo dengan ahli waris Keraton Kasunanan Surakarta kian meruncing. Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan ahli waris RMT Wirjodiningrat, sebagai pemilik sah tanah bersejarah seluas sekitar 9 hektar yang berada di Jalan Slamet Riyadi, pusat Kota Solo tersebut.

Menurut rencana dalam waktu dekat akan segera dilakukan eksekusi. Padahal di tempat tersebut terdapat sejumlah gedung dan area bersejarah. Di antaranya, Museum Radya Pustaka yang merupakan museum tertua di Indonesia. Stadion tertua dan merupakan monument PON I, yakni stadion Sriwedari. Kemudian Gedung Wayang Orang, Museum keris serta sejumlah bangunan dan fasilitas publik lainnya.

Menanggapi rencana eksekusi itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengaku siap memberikan perlawanan. Mereka bahkan akan menolak proses eksekusi pengosongan lahan Sriwedari.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) bahkan meminta Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk menunda eksekusi pengosongan lahan Sriwedari. Alasannya, saat ini Pemkot sedang melakukan perlawanan dengan cara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA tersebut.

"Kami meminta PN Solo untuk menunda eksekusi. PK Sriwedari sudah kita daftarkan. Ini kita sedang meluruskan proses hukum yang kemarin ada keganjilan," ujar Rudy kepada wartawan, Jumat (17/4).

Rudy mengatakan pelurusan proses hukum dalam penyelesaian sengketa lahan Sriwedari harus dilakukan, hal ini karena banyak ketidakbenaran. Salah satunya, kata Rudy, mengenai legal standing ahli waris.

"Kami mempertanyakannya legal standing ahli waris, karena tanah yang dipersengketakan hanya 3,3 hektar, tetapi pengadilan justru memutus untuk status 9 hektar tanah," ucapnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Suharto menambahkan, Pemkot Solo mempunyai bukti-bukti atau baru dalam kasus sengketa lahan Sriwedari. Bukti-bukti tersebut yang selama ini dijadikan landasan dan pertimbangan dalam mengajukan PK. Namun demikian, Budi enggan membeberkan sejumlah bukti baru dimaksud.

"Kami tetap optimistis dengan bukti baru tersebut, PK yang kami ajukan bisa membatalkan putusan MA sebelumnya," pungkas Budi. (www.merdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar