Freddy
Budiman yang berada di Lapas dengan penjangaan maksimum seperti
Nusakambangan saja bisa mengendalikan perdagangan narkoba internasional

Rozaq Asyhari, menggunakan batik merah dalam Sebuah Wrokshop HAM
Rozaq mengatakan hal ini karena proses perbaikan diri di Lapas terbukti tidak membuat mereka jera.
“Bisa dilihat, adanya bandar narkoba yang
telah vonis hukuman mati, ternyata tidak membawa proses keinsyafan dan
perbaikan diri. Diantara mereka malah mengendalikan transaksi dari dalam
lapas, lantas apa lagi yang kita tunggu, sedangkan mereka terus membawa
dampak negatif terhadap anak bangsa”, papar pengacara PAHAM Indonesia
tersebut kepada hidayatullah.com.
Rozaq mencontohkan terkuangnya
pengendalian narkoba dari dalam lapas yang dilakukan oleh Freddy Budiman
oleh Bareskrim Polri beberapa waktu kemarin.

Freddy Budiman terpidana Narkoba
“Bayangkan saja, Freddy Budiman yang
berada di Lapas dengan penjangaan maksimum seperti Nusakambangan saja
bisa mengendalikan perdagangan narkoba internasional, apalagi mereka
yang ada di lapas biasa. Karena belum dieksekusi, Freddi masih bisa
pesan ekstasi dari Belanda, order shabu shabu dari Pakistan dan beli CC4
dari Belgia. Itu semua kemarin telah dibuktikan oleh Bareskrim, jadi
jangan lagi tunda eksekusi untuk para bandar besar internasional seperti
ini” papar pegiat HAM ini.
Saat ditanya mengenai sikapnya terhadap hukuman mati, aktifis HAM tersebut menjawabnya dengan diplomatis.
“Perlu diingat, bahwa setiap harinya
narkoba mengakibatkan lima puluh orang meninggal dunia, bisa dikatakan
ini lebih jahat dari pada penjahat perang. Tentunya kita tidak bisa
terus membiarkan atau mentolelir persoalan yang demikian. Jadi menghukum
seseorang untuk menyelamatkan jutaan nyawa orang lain ada skala
prioritas yang perlu diambil. Kita harus ingat pula dalam konvensi hak
sipil dan politik (ICCPR) pasal 6 ayat 2, diperbolehkan hukuman mati
asal kejahatannya termasuk the most serious crime”, papar kandidat
doktor di FH Universitas Indonesia tersebut. (http://www.hidayatullah.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar