April 02, 2015

Jumlah Eksekusi Mati Global Turun

AMNESTY INTERNATIONAL

Jumlah eksekusi hukuman mati di seluruh dunia pada 2014 tercatat 607 kasus atau turun 22 persen dibanding 2013. Sebaliknya jumlah vonis hukuman mati tercatat 2.460 kasus, meningkat 500 dibanding tahun silam.

Symbolbild Todesstrafe USA
Pada tahun 2014 seluruhnya dilaksanakan 607 kali eksekusi hukuman mati. demikian laporan tahunan lembaga pembela hak asasi Amnesty International. Jumlahnya turun 22 persen dibanding eksekusi mati tahun sebelumnya. Juga jumlah negara yang masih menjalankan hukuman mati menurun drastis dari 42 negara tahun 1995 menjadi tinggal 22 negara pada 2013.
"Tapi angka eksekusi yang dilaporkan itu tidak menyertakan jumlah eksekusi mati di Cina yang diyakini cukup tinggi. Pasalnya sejauh ini tidak ada laporan data yang cukup meyakinkan", ujar sekretaris jenderal Amnesty International Salil Shetty di London.
Walau terlihat perkembangan positif, Amnesty justru menyayangkan naiknya vonis hukuman mati pada 2014. Tercatat lebih 2.460 vonis mati baru dijatuhkan selama tahun silam atau meningkat 500 kasus dibanding 2013. Walau begitu sekjen AI Shetty menegaskan, berbagai angka dan data menunjukkan praktik hukuman mati adalah hukum dari masa lalu yang sudah harus ditinggalkan.
Asia pemeringkat puncak eksekusi
Amnesty juga memaparkan data bahwa negara-negara di Asia masih tetap memegang peringat paling atas dalam eksekusi hukuman mati. "Di luar Cina yang jumlah eksekusi matinya mungken melebihi seluruh kasus eksekusi global, Iran dengan 249 kasus resmi eksekusi mati menempati peringkat paling atas", ujar sekjen AI Shetty. Lembaga pembela hak asasi itu menduga di Iran terdapat lebih 450 kasus eksekusi mati yang belum bisa dikonfirmasi.
Negara Asia lainnya yang juara mengeksekusi mati adalah Arab Saudi dengan 90 kasus dan Irak dengan 60 kasus eksekusi mati. Menurut Amnesyty, terutama di Iran dan Arab Saudi, vonis mati dan eksekusi mati menjadi alat represi politik dari rezim terhadap para oposan.
Sementara itu dua negara di Afrika, Nigeria dan Mesir menjadi negara yang tercatat meningkatkan drastis vonis hukuman mati. Terkait kasus teroris radikal Islamis Boko Haram, pemerintah Nigeria telah menjatuhkan vonis mati bagi 659 anggota Boko Haram. Sementara Mesir memvonis mati lebih 500 anggota Ikhmanul Muslim yang digulingkan kekuasanannya tahun lalu. (http://www.dw.de/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar