Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau
cukup lamban dalam mengeksekusi terpidana korupsi. Rossi Pimpi dan Yunus Gozali
yang menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan Kantor Bupati Bombana telah
divonis tahun 2011, tapi sampai saat ini belum berhasil dijebloskan ke penjara.
Kejaksaan pun menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap kedua terpidana
itu.
Tak hanya Rossi Pimpi dan Yunus
Gozali yang menjadi buron, kejaksaan juga masih mengejar tersangka kasus dugaan
korupsi SPPD fiktif yang menyeret mantan Sekda Bombana, Idrus Effendy Kube.
Bahkan, Kejati Sultra di era kepemimpinan AR Nashruddien pernah mengeluarkan
sayembara pencarian Idrus Effendy Kube. Bagi yang memberikan informasi pasti
terkait keberadaan mantan Sekda Bombana itu, akan mendapatkan hadiah dari
kejaksaan. Namun, sayembara itu tidak berhasil.
Terkait dengan perburuan Rossi
Pimpi dan Yunus Gozali, hingga kini belum ada juga titik terang. Kedua
terpidana tak kunjung dieksekusi jaksa setelah putusan kasasi Mahkamah Agung
(MA) turun dan memvonis keduanya 4 tahun penjara. “Sampai saat ini mereka masih
dicari. Karena belum ditemukan jadi kami belum bisa melakukan eksekusi,” ujar
Mardiono SH, Kasi Pidsus Kejari Baubau.
Informasi yang dihimpun jaksa, lanjut
Mardiono, salah seorang terpidana yakni Rossi Pimpi dikabarkan sudah meninggal
dunia. Namun hal itu tak membuat jaksa percaya begitu saja. Karena sampai saat
ini belum ada surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
“Silakan orang bilang apa, tapi kami belum terima bukti surat kematian. Jadi
sampai saat ini keduanya masih kami cari,” tambahnya.
Kapan jaksa terakhir mencari
keduanya di Bombana? Dikatakan jaksa terus mengumpulkan informasi mengenai
keberadaan keduanya. Namun sampai saat ini belum ada titik terang keberadaan
keduanya di Bombana. “Kalau sudah pasti dimana keberadaannya, kami langsung
eksekusi,” katanya.
Belum dieksekusinya Rossi Pimpi
dan Yunus Gozazia membuat dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor
Bupati Bombana tahun 2005, Endang Kilat dan Hasanuddin mengajukan gugatan di PN
Baubau. Mereka menilai, penetapan tersangka terhadap keduanya tidak sesuai
prosedur.
Alasannya penetapan Endang Kilat
dan Hasanuddin sebagai tersangka merupakan pengembangan putusan Kasasi MA
terhadap terpidana Rosi Pimpi dan Yunus Gozazia. Sehingga seyogyanya jika kedua
kliennya juga dituntut dalam kasus yang sama maka harus dilakukan pemeriksaan
dengan berkas yang baru karena jaksa telah menerbitkan surat penyidikan yang
baru No. print-13/r.3.11/RD.1/02 tertanggal 7 Februari 2012. (war/KP)
- See more
at:
http://fajar.co.id/hukum/2015/04/06/jaksa-kesulitan-eksekusi-terpidana-korupsi.html#sthash.3Ykkbn5i.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar