April 13, 2015

Jaksa Kesulitan Eksekusi Terpidana Korupsi



 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau cukup lamban dalam mengeksekusi terpidana korupsi. Rossi Pimpi dan Yunus Gozali yang menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan Kantor Bupati Bombana telah divonis tahun 2011, tapi sampai saat ini belum berhasil dijebloskan ke penjara. Kejaksaan pun menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap kedua terpidana itu.
Tak hanya Rossi Pimpi dan Yunus Gozali yang menjadi buron, kejaksaan juga masih mengejar tersangka kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang menyeret mantan Sekda Bombana, Idrus Effendy Kube. Bahkan, Kejati Sultra di era kepemimpinan AR Nashruddien pernah mengeluarkan sayembara pencarian Idrus Effendy Kube. Bagi yang memberikan informasi pasti terkait keberadaan mantan Sekda Bombana itu, akan mendapatkan hadiah dari kejaksaan. Namun, sayembara itu tidak berhasil.
Terkait dengan perburuan Rossi Pimpi dan Yunus Gozali, hingga kini belum ada juga titik terang. Kedua terpidana tak kunjung dieksekusi jaksa setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) turun dan memvonis keduanya 4 tahun penjara. “Sampai saat ini mereka masih dicari. Karena belum ditemukan jadi kami belum bisa melakukan eksekusi,” ujar Mardiono SH, Kasi Pidsus Kejari Baubau.
Informasi yang dihimpun jaksa, lanjut Mardiono, salah seorang terpidana yakni Rossi Pimpi dikabarkan sudah meninggal dunia. Namun hal itu tak membuat jaksa percaya begitu saja. Karena sampai saat ini belum ada surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia. “Silakan orang bilang apa, tapi kami belum terima bukti surat kematian. Jadi sampai saat ini keduanya masih kami cari,” tambahnya.
Kapan jaksa terakhir mencari keduanya di Bombana? Dikatakan jaksa terus mengumpulkan informasi mengenai keberadaan keduanya. Namun sampai saat ini belum ada titik terang keberadaan keduanya di Bombana. “Kalau sudah pasti dimana keberadaannya, kami langsung eksekusi,” katanya.
Belum dieksekusinya Rossi Pimpi dan Yunus Gozazia membuat dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Bombana tahun 2005, Endang Kilat dan Hasanuddin mengajukan gugatan di PN Baubau. Mereka menilai, penetapan tersangka terhadap keduanya tidak sesuai prosedur.
Alasannya penetapan Endang Kilat dan Hasanuddin sebagai tersangka merupakan pengembangan putusan Kasasi MA terhadap terpidana Rosi Pimpi dan Yunus Gozazia. Sehingga seyogyanya jika kedua kliennya juga dituntut dalam kasus yang sama maka harus dilakukan pemeriksaan dengan berkas yang baru karena jaksa telah menerbitkan surat penyidikan yang baru No. print-13/r.3.11/RD.1/02 tertanggal 7 Februari 2012. (war/KP)
- See more at: http://fajar.co.id/hukum/2015/04/06/jaksa-kesulitan-eksekusi-terpidana-korupsi.html#sthash.3Ykkbn5i.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar