Maret 31, 2015

TINJAUAN TENTANG EKSEKUSI KREDIT MACET


A.  Pengertian Kredit
Fenomena kredit dapat ditinjau dari berbagai aspek, namun pembahasan tentang kredit dalam Bab II ini penulis batasi hanya sampai dengan hal-hal yang memang bertalian erat dengan judul Bab II itu sendiri. Pembatasan tersebut dimaksudkan agar dalam pengu­lasannya tidak sampai melebar ke hal-hal yang tidak mempunyai relevansinya dengan judul Bab II sendiri.
Dalam kehidupan sehari-hari, kata kredit bukan merupakan per­kataan yang asing bagi masyarakat kita. Bahkan, perkataan kredit tidak saja dikenal oleh masyarakat di kota-kota besar, melainkan sampai di desa terpencil sekalipun kata kredit tersebut sangat populer.
Secara etimologis kata “kredit” berasal dari bahasa asing, yaitu “credere”, yang berarti “kepercayaan”.  Jadi, bilamana seseorang atau suatu badan memberikan kredit (kreditur), hal itu berarti ia percaya bahwa penerima kredit (debitur) akan mampu mengembalikan kredit tersebut di masa mendatang tepat pada waktunya sesuai dengan yang diperjanjikan.
Dengan akan diterimanya kontra prestasi pada masa yang akan datang, maka jelas tergambar bahwa kredit dalam arti ekonomi adalah penundaan pembayaran dari prestasi yang diberikan seseorang yang pada umumnya berupa uang.
Dengan demikian kredit itu dapat pula berarti, bahwa pihak kesatu memberikan prestasi yang pada umumnya berupa uang kepada pihak lain, sedangkan kontra prestasi akan diterima di kemudian hari (dalam jangka waktu tertentu).
Menurut Pasal 1 butir 11 UU No. 10 / 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 / 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan kredit ialah :
“Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, ber­dasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utang­nya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
Dalam rangka pemberian kredit, nasabah debitur dibebani dengan keawajiban membayar bunga kredit serta biaya administrasi. Besar kecilnya suku bunga kredit digantungkan pada besar kecilnya suku bunga simpanan.
Sebagaimana diketahui, penghasilan utama dunia perbankan diperoleh dari selisih suku bunga kredit yang diterima dari nasabah debitur dengan suku bunga simpanan yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana, yang dalam terminologi perbankan disebut sebagai spread atau margin.  Dalam kondisi yang normal, spread yang dihasilkan sifatnya positif (positive spread), yang berarti suku bunga kredit lebih besar daripada suku bunga simpanan.  Namun bila yang terjadi adalah sebaliknya, maka spread yang demikian sifatnya negatif (negative spread).
B. Unsur-unsur Kredit
Kredit yang diberikan oleh pihak pemberi kredit didasarkan atas kepercayaan, sehingga dengan demikian pemberian kredit merupakan pemberian kepercayaan. Ini berarti, pemberi kredit baru akan memberikan kredit bila ia betul-betul yakin bahwa penerima kredit akan mengembalikan pinjaman yang diterimanya sesuai dengan jangka waktu dan syarat-syarat yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Tanpa adanya keyakinan tadi, pemberi kredit tidak akan menyalurkan simpanan masyarakat yang diterimanya dalam bentuk kredit.
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui unsur-unsur yang melekat pada kredit adalah sebagai berikut : [1]
(1)   Kepercayaan – yaitu keyakinan dari pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang.
(2)   Waktu – yaitu suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dan kontra prestasi yang akan diterima pada masa yang akan datang. Dalam unsur waktu ini, terkandung pengertian nilai agio dari uang, yaitu uang yang ada sekarang lebih tinggi nilainya dari uang yang akan diterima pada masa yang akan datang.
(3)   Degree of risk – yaitu suatu tingkat risiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra prestasi yang akan diterima di kemudian hari. Semakin lama kredit diberikan semakin tinggi pula risikonya, karena sejauh kemampuan manusia untuk menerobos hari depan itu, maka masih selalu terdapat unsur ketidakpastian yang tidak dapat diper­hitungkan. Inilah yang menyebabkan timbulnya risiko. Dengan adanya unsur risiko, maka timbullah kebutuhan akan jaminan dalam pem­berian kredit.
(4)   Prestasi – atau objek kredit itu tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga dapat berbentuk barang atau jasa. Namun karena kehidupan ekonomi modern sekarang ini didasarkan kepada uang, maka transaksi-transaksi kredit yang menyangkut uanglah yang sering kita jumpai dalam praktek perkreditan.
C. Kolektibilitas Kredit
Yang dimaksud dengan kolektibilitas  adalah keadaan pem­bayaran pokok atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh nasabah, serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya (vide SK Direksi BI No. 26/22/KEP/DIR serta SEBI No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif).
Menurut ketentuan Pasal 4 Surat Keputusan  Direksi Bank Indonesia No. 30 / 267 / KEP / DIR tanggal 27 Pebruari 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif, penggolongan kualitas kredit perbankan berdasarkan kolek­tibilitasnya adalah sebagai berikut :[2]
a.  LANCAR (pass) – yaitu apabila memenuhi kriteria :
±  pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga tepat ; dan
±  memiliki mutasi rekening yang aktif ; atau
±  bagian dari kredit yang dijamin dengan agunan tunai (cash collateral).
b.  DALAM PERHATIAN KHUSUS (special mention) – yaitu apabila meme­nuhi kriteria :
±  terdapat tunggakan angsuran pokok dan / atau bunga yang belum melam­paui 90 (sembilan puluh) hari ; atau
±  kadang-kadang terjadi cerukan ; atau
±  mutasi rekening relatif rendah ; atau
±  jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan; atau
±  didukung oleh pinjaman baru.
Yang dimaksud dengan cerukan (overdraft)  adalah pemberian fasilitas pelampauan atas saldo rekening giro efektif yang belum dibuatkan akad kreditnya, atau pelam­pauan pemberian kredit di atas plafon yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kredit (vide SK Direksi BI No. 26/22/KEP/DIR serta SEBI No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif).
c.  KURANG LANCAR (substandard) – yaitu apabila memenuhi kriteria :
±  terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang belum melampaui 90 (sembilan puluh) hari ; atau
±  sering terjadi cerukan ; atau
±  frekuensi mutasi rekening relatif rendah ; atau
±  terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari ; atau
±  terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur ; atau
±  dokumentasi pinjaman yang lemah.
d.  DIRAGUKAN (doubtful) – yaitu apabila memenuhi kriteria :
±  terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari ; atau
±  terjadi cerukan yang bersifat permanen ; atau
±  terjadi wanprestasi lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari ; atau
±  terjadi kapitalisasi bunga ; atau
±  dokumentasi hukum yang lemah, baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.
e.  KREDIT MACET (bad debt) – yaitu apabila memenuhi kriteria :
±  terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 (dua ratus tujuh puluh) hari ; atau
±  kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru ; atau
±  dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai yang wajar.
Perlu kiranya penulis ingatkan, bahwa perlu dibedakan antara kredit bermasalah (non performing loan) dengan kredit macet, sebab yang dimaksud dengan kredit bermasalah adalah kredit yang kolek­tibilitasnya tergolong dalam kategori : kurang lancar, diragukan, dan macet. Dengan kata lain, kredit macet merupakan bagian dari kredit bermasalah yang tingkat kolektibilitasnya paling parah atau rendah.
D. Jaminan Kredit
Kredit yang diberikan oleh bank mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkre­ditan yang sehat, yaitu di antaranya :[3]
1   Tidak diperkenankan memberikan kredit tanpa perjanjian tertulis.
2.  Tidak diperkenankan memberikan kredit kepada usaha yang dari sejak semula telah diperhitungkan kurang sehat dan akan mem­bawa kerugian.
3.  Tidak diperkenankan memberikan kredit untuk pembelian saham, dan modal kerja dalam rangka kegiatan jual beli saham, atau
4.  Memberikan kredit melampaui batas maksimum pemberian kredit (legal lending limit).
Yang dimaksud dengan jaminan kredit adalah penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menang­gung pembayaran kembali suatu utang.[4]
Dalam praktek perbankan dikenal pembagian jaminan kredit atas : jaminan pokok dan jaminan tambahan.
Yang dimaksud dengan jaminan pokok adalah jaminan yang terdiri dari benda-benda bergerak atau benda-benda tidak bergerak, yang secara langsung berhubungan dengan aktivitas usaha yang dibiayai dengan kredit.[5] Sementara yang dimaksud dengan jaminan tambahan adalah jaminan yang dapat berupa jaminan pribadi atau jaminan perusahaan yang dibuat secara notariel.  Atau dapat pula berupa benda-benda tidak bergerak / benda-benda bergerak yang tidak dijaminkan sebagai jaminan pokok, misalnya tanah atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), yang harus disimpan dalam berkas khusus.
Fungsi jaminan kredit bagi bank adalah untuk :[6]
1.  Memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan dari hasil penjualan barang-barang jaminan tersebut, apabila nasabah debitur melakukan cidera janji, yaitu tidak membayar kembali utangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam per­janjian (cetak miring dari penulis).
2.  Menjamin agar nasabah debitur berperan serta di dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk me­ning­­galkan usaha atau proyeknya dengan merugikan diri sendiri atau perusahaannya, dapat dicegah atau sekurang-kurangnya kemungkinan untuk dapat berbuat demikian diperkecil terjadinya.
3.  Memberi dorongan kepada nasabah debitur untuk memenuhi perjanjian kredit. Khususnya mengenai pembayaran kembali sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui agar ia tidak kehilangan kekayaan yang telah dijaminkan kepada bank.
Sehubungan dengan fungsi jaminan sebagai sarana pengaman kredit yang diberikan oleh bank, maka jaminan yang baik (ideal) dalam pandangan Prof. R. Subekti adalah jaminan :[7]
a.  yang dapat secara mudah membantu perolehan kredit oleh pihak yang memerlukannya.
b.  yang tidak melemahkan potensi (kekuatan) si pencari kredit untuk melakukan (meneruskan) usahanya.
c.  yang memberikan kepastian kepada si pemberi kredit, dalam arti bahwa barang jaminan setiap waktu tersedia untuk dieksekusi, yaitu bila perlu dapat dengan mudah diuangkan untuk melunasi utangnya si penerima (pengambil) kredit.
E.  Jenis-jenis Jaminan Kredit
Apabila diteliti peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita, pada dasarnya terdapat dua jenis jaminan kredit, yaitu : (1) Jaminan Perorangan, dan (2) Jaminan Kebendaan.
Jaminan perorangan (personal guarantee) adalah jaminan yang berupa pernyataan kesanggupan yang diberikan oleh seorang pihak ketiga, guna menjamin pemenuhan kewajiban-kewajiban debitur kepada kreditur apabila debitur yang bersangkutan cidera janji (wanprestasi).[8]
Jaminan perorangan ini pada dasarnya adalah perjanjian penganggungan utang, sebagaimana diatur mulai Pasal 1820 BW (Burgerlijk Wetboek – Kitab Undang-undang Hukum Perdata) sampai dengan Pasal 1850 BW.
Menurut Pasal 1820 BW, penanggungan utang adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang, manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya.
Dari pengertian tersebut di atas dapatlah ditemukan unsur-unsur dari suatu penanggungan utang, yaitu : (1) adanya hubungan utang piutang antara si berutang dengan si berpiutang, (2) disepa­katinya perjanjian penanggungan utang dengan masuknya pihak ketiga (penanggung), dan (3) masuknya pihak ketiga itu dinyatakan dalam suatu perjanjian yang berisi kesanggupan penanggung untuk memenuhi perikatan si berutang jika ia melakukan cidera janji (wanprestasi).
Si penanggung mempunyai hak untuk menuntut agar :
a.  Si berutang (debitur) ditagih terlebih dahulu, dan bila terdapat kekurangan barulah kekurangan tersebut ditagih kepadanya (recht van eerdereuitwinning – Pasal 1831 BW).
b.  Bila terdapat penjamin lainnya, menuntut agar utang tersebut dipecah-pecah di antara para penjamin (recht van schuldsplitsing – Pasal 1837 BW).
Di dalam praktek lazim diperjanjikan, bahwa si penanggung menanggalkan kedua hak tersebut sehingga bila debitur cidera janji, maka kreditur dapat langsung menuntut penanggung untuk melunasi utang seluruhnya.
Bila seorang penanggung membayar utangnya debitur, maka penanggung :
a.  Dapat menuntut kembali dari debitur atas pembayaran utang sepenuhnya, yang terdiri dari utang pokok, bunga, dan biaya-biya lain (bila ada).
b.  Dapat dengan sendirinya mengambil alih segala hak-hak dari kreditur terhadap debitur, seperti gadai dan hipotik (baca : Hak Tanggungan).
Sedangkan yang dimaksud dengan jaminan kebendaan adalah jaminan yang berupa harta kekayaan, baik benda maupun  hak ke­ben­daan yang diberikan dengan cara pemisahan bagian dari harta kekayaan, baik dari si debitur maupun dari pihak ketiga, guna menjamin pemenuhan kewajiban-kewajiban debitur kepada kreditur apabila debitur yang bersangkutan cidera janji (wanprestasi).[9]
Menurut sifatnya, jaminan kebendaan ini terbagi 2 (dua), yaitu : (1) jaminan dengan benda berwujud, dan (2) jaminan dengan benda tidak berwujud.
Benda berwujud dapat berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak. Sedangkan benda tidak berwujud yang lazim diterima oleh bank sebagai jaminan kredit adalah berupa hak tagih. Yang dimaksud dengan tagihan di sini ialah suatu piutang atau tagihan yang dimiliki oleh debitur atau calon debitur terhadap pihak lain, yang dalam jangka waktu tertentu piutang tersebut akan dibayar kepadanya oleh pihak tertagih.
Benda bergerak yang lazim diterima sebagai jaminan kredit oleh bank dapat berupa kendaraan bermotor, logam mulia, stock barang, dan lain sebagainya, yang dapat dinilai baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Sedangkan benda tidak bergerak yang lazim diterima sebagai jaminan kredit oleh bank dapat berupa tanah, bangunan, dan lain-lain termasuk mesin-mesin pabrik yang melekat dengan tanah.
Mengenai pengikatan jaminan, Bank Indonesia (BI) melalui Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 4/248/UPPK/PK  tanggal 16 Maret 1972 menyebutkan bahwa untuk benda-benda bergerak dipakai lembaga jaminan gadai atau fidusia, sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak dipakai lembaga jaminan Hipotik atau Crediet­verband. Kemudian dengan SEBI No. 23/6/UKU tanggal 28 Pebruari 1991 disebutkan bahwa pengikatan agunan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sudah barang tentu jika kedua SEBI tersebut di atas disesuai­kan dengan situasi dan kondisi saat ini, maka lembaga jaminan yang dipakai untuk benda tidak bergerak, sepanjang menyangkut hak atas tanah, adalah Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1996 yang menggantikan Hipotik.
Dalam pengamatan penulis, bank pada saat ini jarang meng­gunakan lembaga jaminan Gadai (untuk benda bergerak) sebagaimana diatur mulai dari Pasal 1150 BW, berhubung lembaga jaminan ini menuntut dikeluarkannya benda jaminan dari kekuasaan debitur sebagai syarat sahnya Gadai, sehingga benda jaminan harus dikuasai oleh bank atau pihak ketiga yang ditunjuk. Konsekuensinya ialah bahwa bank harus menyediakan tempat untuk menyimpan benda bergerak yang dijaminkan, atau menyewa tempat dari pihak ketiga. Ini tentu akan merepotkan bank.
Berbeda dengan Gadai, justru Fidusia lebih populer. Bank akan menggunakan lembaga jaminan Fidusia apabila bank menerima jaminan berupa stock barang yang dijual, kendaraan bermotor, atau benda-benda yang tidak dapat menjadi obyek jaminan Hipotik (baca : Hak Tanggungan), misalnya kios-kios di pasar.
F.  Hak Eksekusi Pada Lembaga Jaminan
Sesungguhnya kupasan tentang eksekusi, meliputi antara lain  permasalahan yang bertalian dengan pelaksanaan hak-hak kreditur dalam hubungan perikatan yang tertuju pada harta kekayaan debitur, manakala perikatan tersebut tidak dipenuhi secara sukarela oleh debitur.
Dalam hubungan perikatan kita telah mengenal adanya beberapa macam kreditur, seperti : kreditur preferen atau separatis, kreditur pemegang privilege, dan kreditur konkuren.  Adanya tingkatan beberapa kreditur tersebut, sebetulnya bertalian erat dengan masalah eksekusi atau dalam hal terjadi kepailitan pada diri debitur.  Manakala terjadi kedua peristiwa ini, maka disinilah tingkatan pelbagai kreditur berbicara, dalam arti menentukan kreditur yang mana yang harus didahulukan terlebih dahulu dalam pemenuhan haknya.
Suatu perikatan mengandung di dalamnya hak kreditur atas pemenuhan prestasi serta kewajiban debitur untuk berprestasi.  Hubungan hukum akan berjalan lancar bila masing-masing  pihak memenuhi kewajibannya.  Namun dalam hubungan hukum yang sudah dapat ditagih (opeisbaar), jika debitur tidak mau memenuhi prestasi secara sukarela, kreditur mempunyai hak untuk menuntut pemenuhan piutangnya (hak verhaal, hak eksekusi) terhadap harta kekayaan debitur yang dipakai sebagai jaminan. (cetak miring dari penulis)
Hak atas pemenuhan dari kreditur itu dilakukan dengan cara menjual / mencairkan benda-benda jaminan debitur, dan dari hasil penjualan tadi dipergunakan untuk melunasi utangnya debitur.
Penjualan dari benda-benda tersebut dapat terjadi melalui penjualan di muka umum karena adanya janji untuk menjual benda-benda tertentu yang dipakai sebagai jaminan (Pasal 1178 ayat (2) BW untuk Hipotik – Pasal 6 jo. Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1996 untuk Hak Tanggungan), atau karena adanya penyitaan terhadap benda tertentu, dan / atau karena terjadinya kepailitan debitur.  Penyitaan dilakukan terhadap benda-benda tertentu dari debitur, untuk pelunasan piutang kreditur-kreditur tertentu.  Sedangkan pada kepailitan, penyitaan dilakukan terhadap seluruh harta kekayaan debitur untuk kepentingan para kreditur bersama.
Untuk dapat melaksanakan  pemenuhan haknya atas benda-benda tertentu dari debitur melalui cara eksekusi yang demikian itu, kreditur harus mempunyai alas hak untuk melakukan eksekusi melalui penyitaan eksekutorial (executorial beslag).  Persyaratan harus adanya titel eksekutorial ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi debitur terhadap perbuatan yang melampaui batas dari kreditur  (cetak miring dari penulis).
Yang dumaksud dengan titel eksekutorial ialah kekuatan untuk dapat dilaksanakan secara paksa dengan bantuan dan oleh alat-alat negara.[10]
Titel eksekutorial dapat timbul atau terjadi karena terdapatnya hal-hal berikut ini :
1.  Putusan hakim yang dibuat dalam bentuk eksekutorial, yang memutuskan bahwa debitur harus membayar sejumlah pembayaran tertentu atau prestasi tertentu.
2.  Akta notaris yang dengan sengaja dibuat dalam bentuk eksekutorial, karena menurut ketentuan undang-undang, grosse dari akta notaris yang demikian itu mempunyai kekuatan eksekutorial.   Akta notaris dimaksud memuat pernyataan debitur yang mengakui mempunyai utang atas sejumlah uang tertentu kepada kreditur (akta pengakuan utang).
Agar mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu mempunyai kekuatan untuk dilaksanakan seperti putusan pengadilan, maka pada bagian kepala dari akrta notaris tersebut harus dicantumkan perkataan atau irah-irah  “Demi Keadilan Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa.” Misalnya, Grosse Akta Pengakuan Utang,
Sebagai pengecualian, eksekusi dapat juga dilaksanakan tanpa mempunyai titel eksekutorial, yaitu melalui apa yang dikenal sebagai parate eksekusi.
Menurut Prof. Mariam Darus Badrulzaman, yang dimaksud dengan parate eksekusi ialah menjalankan sendiri atau mengambil sendiri apa yang menjadi haknya tanpa perantaraan hakim.[11]
Contoh dari parate eksekusi dapat dijumpai pada kreditur pemegang gadai atau hipotik dengan adanya “janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri” (beding ven eigenmachtige verkoop), sehingga mereka dapat melaksanakan haknya secara langsung.  Karena itulah parate eksekusi banyak dipandang sebagai eksekusi langsung.  Maksud kata  “langsung” di sini adalah tanpa melalui campur tangan pengadilan  (cetak miring dari penulis).
Pada gadai, kewenangan untuk menjual atas kekuasaan sendiri timbul karena ditetapkan oleh undang-undang, sedangkan pada hipotik (sekarang : Hak Tanggungan) kewenangan yang demikian itu terjadi karena diperjanjikan terlebih dahulu diantara para pihak.
Janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri tercantum dalam akta hipotik (sekarang : Akta Pemberian Hak Tanggungan – APHT), dan bila didaftarkan mempuyai sifat hak kebendaan.  Janji yang demikian mengandung kekuasaan untuk menjual benda-benda debitur yang dijaminkan di muka umum, serta kewenangan untuk mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Penjualan lelangnya itu sendiri harus dilakukan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 1211 BW (untuk Hipotik), yaitu harus terjadi di muka umum serta menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan di hadapan pejabat yang berwenang untuk itu.  .
Bila diperhatikan dengan saksama, penjualan benda-benda jaminan yang dilakukan oleh kreditur itu terjadi  tanpa melalui pro­sedur penyitaan terlebih dahulu serta tanpa perantaraan atau izin hakim/pengadilan. Padahal, lazimnya bila seorang kreditur menghen­daki pelaksaan suatu perjanjian dari debitur yang tidak memenuhi kewajibannya, maka kreditur harus memintanya dengan perantaraan pengadilan.
Di sinilah terletak keistimewaan  parate eksekusi, dan dari sini pula dapat diketahui parate eksekusi terjadi apabila seorang kreditur menjual benda-benda tertentu milik debitur tanpa mempunyai titel eksekutorial.
Secara singkat, parate eksekusi melalui pelaksanaan “janji menjual atas kekuasaan sendiri” ex Pasal 1178 ayat (2) BW (sekarang : Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 – Undang-undang Hak Tanggungan, disingkat UUHT) merupakan eksekusi yang tidak tunduk pada ketentuan hukum acara (in casu HIR), dan bahkan berada di luar wilayah hukum acara.[12]
Di atas telah disinggung, dengan adanya “janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri”, kreditur dapat secara langsung melakukan eksekusi manakala debitur wanprestasi.  Eksekusi berlangsung tanpa melalui prosedur penyitaan terlebih dahulu dan tanpa perantaraan atau izin dari hakim/pengadilan.  Dengan demikian, hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri sangat menguntungkan kreditur pemegang hipotik (sekarang : Hak Tanggungan) oleh karena :
a.  Tidak memerlukan titel eksekutorial dalam pelaksanaan eksekusinya.
b.  Dapat melaksanakan eksekusi sendiri secara langsung tanpa terpengaruh oleh kepailitan dari debitur (berada di luar kepailitan), karena tergolong pada kreditur separatis.
Berlandaskan pada uraian di atas, mestinya kreditur mempunyai kedudukan yang baik, oleh karena ia mendapat perlindungan yang diberikan oleh hukum.  Namun ketentuan hukum yang secara teoritis memberikan jaminan posisi yang lebih baik pada kreditur,  dalam pelaksanaannya menghadapi banyak kendala atau sandungan, sehingga sebagian dari pemberian jaminan posisi yang lebih baik tadi menjadi sebuah ilusi saja. Perihal ini akan penulis jelaskan dalam paragraf di bawah.
G. Eksekusi Kredit Macet
Fenomena Debt Collector (DC – Tukang kepruk) semakin marak dimanfaatkan oleh kalangan perbankan swasta setelah keluarnya putusan MA No. 3201 K / Pdt / 1984 tanggal 30 Januari 1986. Karena itu, dalam mengupas eksekusi kredit macet melalui jalur hukum, penulis membatasi diri pada sarana yang tersedia sampai putusan MA tersebut keluar.
Bila suatu utang yang pelunasannya dijamin dengan hipotik ternyata mengalami kemacetan dalam pengembaliannya, atau debitur tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan, maka ada beberapa upaya  yang dapat ditempuh oleh kreditur untuk mengambil pelunasan kembali dari debitur atas piutang yang tertunggak itu.
Sampai saat keluarnya putusan MA No. 3201 K / Pdt / 1984 tanggal 30 Januari 1986, hukum positif kita menyediakan beberapa alternatif  yang dapat ditempuh oleh kreditur dalam mengambil pelunasan kembali atas piutang yang mengalami kemacetan dalam pengembaliannya, yaitu :
a.  Mengajukan gugatan secara perdata.
b.  Mengajukan permohonan eksekusi atas dasar Pasal 224 HIR.
c.  Menyerahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
d.  Mengajukan permohonan lelang atas dasar Pasal 1178 ayat (2) BW..
e.  Melakukan penjualan di bawah tangan atas dasar Pasal 17 ayat (1) UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun  (UURS).
Ad a   Mengajukan gugatan secara perdata
Mengenai gugatan secara perdata ini penulis tidak akan mengupasnya secara panjang lebar, karena upaya ini tidak atau kurang efektif bagi kreditur pemegang hipotik, kecuali apabila soal ada tidaknya  maupun jumlah yang terutang masih menjadi sengketa diantara para pihak.  Ada alternatif lain yang lebih efisien sebagai­mana yang akan penulis uraikan di bawah ini.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama, penyelesaian perkara perdata akan memakan biaya yang relatif besar serta menyita waktu yang cukup lama. Hal ini disebabkan oleh karena di samping waktu yang terpakai untuk memperoleh putusan peradilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri), juga terdapat kemungkinan debitur yang dikalahkan mengajukan permohonan banding dan kasasi, bahkan setelah itu memohon peninjauan kembali.  Waktu panjang yang tersita ini belum meliputi permohonan eksekusinya, yang jelas-jelas pula memerlukan waktu.
Singkatnya, setelah adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan ternyata debitur tidak melaksanakan putusan tersebut secara sukarela, maka atas dasar permohonan kreditur, Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan penyitaan terhadap harta kekayaan debitur, termasuk benda yang menjadi jaminan hipotik.  Benda-benda tersebut kemudian dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara.  Dari hasil penjualan lelang tadi, kreditur dapat mengambilnya untuk melunasi utang debitur, terutama dari hasil penjualan obyek yang menjadi jaminan hipotik.
Ad b  Mengajukan permohonan eksekusi atas dasar Pasal 224 HIR.
Dalam Pasal 224 HIR (Pasal 258 RBg) dinyatakan, bahwa Grosse Akta Pengakuan Utang (GAPU) dan Grosse Akta Hipotik (GAH) yang dibuat di hadapan Notaris di Indonesia yang pada bagian kepalanya mencantumkan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa”, berkekuatan sama dengan putusan hakim.  Artinya, dapat dilaksanakan seperti putusan pengadilan atas permintaan pemegang GAPU atau GAH.
Dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya, maka Ketua Pengadilan Negeri atas dasar permohonan yang diajukan oleh kreditur, akan memberikan fiat eksekusi, dan selanjutnya memberikan perintah untuk melakukan penyitaan terhadap obyek hipotik (sita eksekusi – executorial beslag) dan kemudian menjual lelang dengan perantaraan Kantor Lelang Negara (KLN).  Dari hasil penjualan lelang tadi, kreditur dapat mengambil pelunasan atas utang-utang debitur.
Adanya GAH bukanlah merupakan bukti bahwa debitur mempunyai utang kepada kreditur.  Ketua Pengadilan Negeri harus memeriksa terlebih dahulu apakah debitur masih berutang kepada kreditur.  Bila ternyata debitur tidak lagi mempunyai utang kepada kreditur, maka permohonan eksekusi tersebut harus ditolak.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, maka Overschrijvingordonantie Stb. 1834 – 27 dinyatakan tidak berlaku lagi.  Sebagai konsekuensinya, GAH tidak dapat dikeluarkan lagi berhubung pejabat yang berwenang untuk membuatnya sudah tidak ada lagi.
Sebagai gantinya, disediakan sertipikat hipotik yang disertai dengan salinan akta PPAT tentang pembebanan hipotik.  Sertipikat hipotik yang disertai dengan salinan akta PPAT tentang pembebanan hipotik, oleh Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria No. 15 Tahun 1961, dinyatakan mempunyai fungsi sebagai GAH sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 224 HIR (Pasal 258 RBg).
Dalam Pasal 14 ayat (3) UURS dinyatakan, bahwa sebagai bukti dari adanya hipotik diterbitkan sertipikat hipotik, yang terdiri dari salinan buku tanah dan salinan akta PPAT tentang pembebanan hipotik.  Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (5) UURS menyatakan, sertipikat hipotik sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (3) mempunyai kekuatan eksekutorial dan dapat dilaksanakan sebagai putusan pengadilan.
Ad c   Menyerahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Upaya ini hanya dapat dilakukan oleh bank-bank milik negara, dan penyerahan ini diatur dalam UU No. 49 Prp Tahun 1960.
Bila debitur tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan, maka bank-bank milik negara dapat menyerahkan penyelesaiannya kepada PUPN. Lazimnya, PUPN melakukan peneguran-peneguran terlebih dahulu agar debitur melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya, atau mengusahakan penyelesaian secara damai dengan merundingkan kembali penjadwalan pengembalian utang debitur.  Bila debitur masih tetap tidak juga melakukannya, atau kata sepakat tidak tercapai, maka PUPN akan melakukan penyitaan atas obyek hipotik dan selanjutnya menjual lelang tanpa adanya campur tangan dari pengadilan.
Ad d  Mengajukan permohonan lelang atas dasar  Pasal 1178 ayat (2) BW..
Upaya ini didasarkan kepada adanya janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri (beding van eigenmachtige verkoop) sebagaimana diatur dalam Pasal  1178 ayat (2) BW.
Janji ex Pasal 1178 ayat (2) BW ini lazimnya selalu dimuat dalam akta pembebanan hipotik.  Janji semacam ini merupakan ciri khas hipotik, yang memberikan kemudahan kepada kreditur pemegang hipotik pertama untuk mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan lelang.  Cara ini lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan permohonan eksekusi berdasarkan Pasal 224 HIR (Pasal 258 RBg), karena penjualan lelang oleh Kantor Lelang Negara (KLN) dilakukan atas permintaan kreditur pemegang hipotik pertama tanpa memerlukan fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri.
Kemudahan yang diberikan oleh Pasal 1178 ayat (2) BW itu dalam prakteknya sudah tidak mempunyai kekuatan lagi.  Hal ini terjadi sebagai akibat dari adanya putusan MA No. 3201 K / Pdt / 1984 tertanggal 30 Januari 1986, dalam perkara PT. Golden City Textile Industry Ltd melawan Kantor Lelang Negara Bandung cs.
Putusan MA ini membatalkan putusan PT Bandung, dimana PT Bandung dalam putusannya membenarkan tindakan lelang yang dilakukan oleh KLN Bandung atas permintaan PT Panin Bank cabang Bandung selaku kreditur pemegang hipotik pertama, tanpa melalui fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri. Bahkan MA menyatakan tindakan pelelangan yang dilakukan oleh KLN cabang Bandung sebagai perbuatan melawan hukum dan dan lelang yang bersangkutan  batal demi hukum.
Sebagai akibat dari putusan MA di atas, kalangan perbankan pada umumnya dan perbankan swasta pada khususnya, merasa frustasi untuk menempuh jalur hukum dalam mengeksekusi kredit macet, karena menghadapi batu sandungan terutama dari Pengadilan.
Selanjutnya mereka malahan melirik jasa penagihan kredit macet yang ditawarkan oleh para DC, yang dalam melakukan aksinya tidak jarang menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Ad e   Melakukan penjualan di bawah tangan atas dasar Pasal 17 UURS.
Pada dasarnya eksekusi hipotik harus melalui pelelangan umum.  Akan tetapi penjualan yang dilakukan secara lelang biasanya tidak memperoleh harga yang tertinggi sebagaimana yang diharapkan oleh pemberi maupun pemegang hipotik, atau harga yang diperoleh jauh dari harga pasar.
Maka dari itu, demi untuk memperoleh  harga yang tinggi, atas dasar kesepakatan bersama antara pemberi hipotik dan pemegang hipotik  penjualan obyek hipotik dapat dilakukan secara di bawah tangan.
Kemungkinan untuk dapat melakukan penjualan secara di bawah tangan diatur oleh Pasal 17 ayat (1) UURS yang menegaskan, bahwa atas kesepakatan antara pemberi hipotik dan penerima hipotik eksekusi dapat dilakukan di bawah tangan jika dengan cara demikian akan diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.
Selanjutnya Pasal 17 ayat (2) UURS menetapkan, pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) baru dapat dilakukan setelah lewat waktu satu bulan sejak diberitahukan secara tertulis kepada para pihak yang berkepentingan, dan diumumkan dalam dua surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan / atau media massa cetak setempat, tanpa ada pihak-pihak yang menyatakan keberatan.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 UURS, maka penjualan secara di bawah tangan atas benda-benda yang menjadi obyek hipotik dapat dilakukan guna mengambil pelunasan piutang kreditur yang tertunggak pada debitur, tanpa melalui Kantor Lelang Negara dan tanpa melalui fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri (cetak miring dari penulis).
Penjualan secara di bawah tangan baru dapat dilakukan bila utang debitur kepada kreditur, baik mengenai adanya maupun jumlahnya sudah tidak menjadi masalah lagi.  Akan tetapi jika soal adanya maupun besarnya utang debitur kepada kreditur masih dalam sengketa, maka pelaksanaan eksekusi di bawah tangan tidak dapat dilakukan, dan penyelesaian piutang macet tersebut harus dilakukan melalui gugat perdata atau sekurang-kurangnya melalui permohonan eksekusi atas dasar Pasal 224 HIR (Pasal 258 RBg). (https://bentangkusuma.wordpress.com/)

[1] Thomas Suyatno et.al., Dasar-Dasar Perkreditan, Penerbit PT. Gramedua Pustaka Utama, Jakarta, 1991, hal. 14 – 15.
[2]   Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hal. 428 – 429.
[3]   Ibid., hal. 392 – 393.
[4]   Thomas Suyatno et.al., op.cit., hal. 84.
[5]   Ibid., hal. 77.
[6] Ibid., hal. 84.
[7] R. Subekti, Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit (Termasuk Hak Tanggungan) Menurut Hukum Indonesia, ditulis kembali oleh Johannes Gunawan, Penerbit Pt. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996, hal. 21.
[8] Hasanuddin Rahman, Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995, hal. 177.
[9] Ibid., hal. 180.
[10] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1985, hal. 211.
[11] Mariam Darus Badrulzaman, Bab-Bab Tentang Hypotheek., Penerbit Alumni, Bandung, 1985, hal. 65.
[12] J. Satrio, Parate Eksekusi Sebagai Sarana Mengatasi Kredit Macet, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993, hal. 69.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar