Maret 05, 2015

Kejari Buntok Eksekusi 2 Koruptor DAK-DR Barsel

Gambar Kejari Buntok Eksekusi 2 Koruptor DAK-DR Barsel

llustrasi
 Kejaksaan Negeri Buntok, mengeksekusi dua dua terpidana kasus korupsi dana proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dari Dana Alokasi Khusus-Dana Reboisasi (DAK-DR) tahun 2001 dan 2002 di Kabupaten Barito Selatan.
Kedua terpidana itu adalah H Sar dan H Sam yang telah divonis dengan hukuman masing masing satu tahun kurungan penjara.
"Eksekusi kedua terpidana tersebut berjalan lancar, karena keduanya kooperatif, sehingga hari ini juga  keduanya kita serahkan ke Rutan Buntok,” kata Kajari Buntok, Suai SH, di ruang kerjanya, Rbu (25/2)
Menurut Suai yang didamping Kasi Intel I Wayan Sutije dan Kasi Datun Ari Handoko SH, eksekusi terhadap kedua terpidana tersebut merupakan upaya kejaksaan untuk memenuhi putusan dari Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Palangka Raya, yang menyatakan keduanya terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam putusannya, majelis hakim selain menjatuhkan vonis masing-masing satu tahun kurungan, juga mewajibkan keduanya untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsidair pidana kurungan 1 bulan penjara.
“Selain itu, H Sam juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp88 juta dan H Sar membayar Rp238.587.200, dengan ketentuan apabila tidak membayar selama satu bulan setelah putusan, maka pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap untuk menyita dan melelang harta benda untuk menutupi denda tersebut,” katanya.(http://kaltengpos.web.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar