Pengadilan Negeri Maumere
memenangkan perkara gugutan Gabriel Tongge (manajemen Kopdit Obor Mas
Maumere) atas Martinus Tarsisius (anggota kopdit) yang macet membayarkan
iuran kredit atas pinjaman sejak Juli 2008 lalu.
PN Maumere melalui Panitera, Julius Bola, SH bersama dua saksi dari
PN Maumere, Lukas Katan Leton dan Jackson Deni Faah disaksikan penggugat
Gabriel Tongge dengan kuasa hukum, Marianus Laka, SH dan tergugat,
Martinus Tarsisius. Pemerintah lurah Kelurahan Waioti, Agustinus J.
Taufan da Cunha, S.Sos.
Yang disita adalah satu unit kendaraan roda dua Honda GL Max, rumah dan lahan dengan luas 683 M2, terletak di Jalan Jenderal Sudirmanm, Lorong Karisma, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kota Maumere.
Total uang yang diwajibkan tergugat membayar kepada Obor Mas adalah sebesar Rp 125 Juta, terdiri dari sisa pokok pinjaman, bunga tunggakan, bunga pinjaman dan denda tergugat melunasi pinjaman.
Disaksikan Pos Kupang, tergugat Martinus bersama istri tampak tenang ketika petugas dari PN Maumere mendatangi rumahnya. Dia tampak tenang dan pro aktif k epada petugas.
General Manager (GM) Kopdit Obor Mas Maumere, Leonardus Frediyanto kepada wartawan usai penyitaan menjelaskan, langkah hukum terpaksa diambil manajemen Obor Mas berbagai pendekatan kepada tergugat mengalami jalan buntu. Termasuk beberapa kali mediasi yang dilakukan oleh pengadilan.
Dijelaskan Frediyanto, langkah hukum, selanjutnya penyitaan itu adalah langkah terakhir yang terpaksa diambil untuk menyelamatkan uang anggota.
"Dia (Martinus) pinjam uang di Obor Mas tahun 2008 sebesar Rp.82 Juta, iuran selama delapan (8) tahun. Tiap bulan iuran Rp.1,8 Juta, jatuh tempo tahun 2014," kata Frediyanto.
Berbagai upaya kekeluargaan telah dilalui oleh manajemen Obor Mas, tetapi gagal. Iuran tidak lancar. Misalnya tahun 2009, hanya cicil dua bulan. Satu kali hanya cicil Rp.10.000 (sepuluh ribu ripiah) ketika tim jajaran pimpinan Kopdit Obor Mas mendatangi rumah anggota bersangkutan.
Pada tahun 2010 cicil satu bulan, 2011 dan 2012 tidak membayar iuran dan 2014 membayar Rp.10 Juta setelah kasus itu dibawah ke ranah hukum. (http://kupang.tribunnews.com/)
Yang disita adalah satu unit kendaraan roda dua Honda GL Max, rumah dan lahan dengan luas 683 M2, terletak di Jalan Jenderal Sudirmanm, Lorong Karisma, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kota Maumere.
Total uang yang diwajibkan tergugat membayar kepada Obor Mas adalah sebesar Rp 125 Juta, terdiri dari sisa pokok pinjaman, bunga tunggakan, bunga pinjaman dan denda tergugat melunasi pinjaman.
Disaksikan Pos Kupang, tergugat Martinus bersama istri tampak tenang ketika petugas dari PN Maumere mendatangi rumahnya. Dia tampak tenang dan pro aktif k epada petugas.
General Manager (GM) Kopdit Obor Mas Maumere, Leonardus Frediyanto kepada wartawan usai penyitaan menjelaskan, langkah hukum terpaksa diambil manajemen Obor Mas berbagai pendekatan kepada tergugat mengalami jalan buntu. Termasuk beberapa kali mediasi yang dilakukan oleh pengadilan.
Dijelaskan Frediyanto, langkah hukum, selanjutnya penyitaan itu adalah langkah terakhir yang terpaksa diambil untuk menyelamatkan uang anggota.
"Dia (Martinus) pinjam uang di Obor Mas tahun 2008 sebesar Rp.82 Juta, iuran selama delapan (8) tahun. Tiap bulan iuran Rp.1,8 Juta, jatuh tempo tahun 2014," kata Frediyanto.
Berbagai upaya kekeluargaan telah dilalui oleh manajemen Obor Mas, tetapi gagal. Iuran tidak lancar. Misalnya tahun 2009, hanya cicil dua bulan. Satu kali hanya cicil Rp.10.000 (sepuluh ribu ripiah) ketika tim jajaran pimpinan Kopdit Obor Mas mendatangi rumah anggota bersangkutan.
Pada tahun 2010 cicil satu bulan, 2011 dan 2012 tidak membayar iuran dan 2014 membayar Rp.10 Juta setelah kasus itu dibawah ke ranah hukum. (http://kupang.tribunnews.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar