Maret 13, 2015

Eksekusi Lahan di Perintis Lancar



Eksekusi lahan seluas 2.000 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Makassar berlangsung lancar, Rabu 11 Maret. Lahan tersebut terletak antara Carrefour dengan Makassar Town Squar. Eksekusi  berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar No. 02 EKS/2014 /PN Mks jo No. 165/Pdt.G/2011/PN Makassar tanggal 17 Desember 2014 dan SHM No. 2804 /Tamalanrea GS No. 2086/ Tanggal 10 Agustus 1993.
Eksekusi melibatkan puluhan aparat polisi yang terdiri atas satu SSK Brimob Polda Sulsel, satu tim penjinak bahan peledak, satu SSK Sabhara Polrestabes Makassar, serta aparat Polsekta Tamalanrea. Hadir menyaksikan eksekusi kuasa hukum pemohon dan  termohon. Sejumlah bangunan yang berada di lahan sengketa dirubuhkan. Tanah itui sudah lama jadi bahan sengketa antara pemohon Cendekia Candranegara dan termohon Amiruddin Pase dan Abdul Rachmat Tjanring. Eksekusi sebelumnya diprotes pengguna lahan meski akhirnya eksekusi tetap berlangsung.  (http://fajar.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar