Eksekusi lahan seluas 2.000
meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri
Makassar berlangsung lancar, Rabu 11 Maret. Lahan tersebut terletak antara
Carrefour dengan Makassar Town Squar. Eksekusi berdasarkan penetapan
Ketua Pengadilan Negeri Makassar No. 02 EKS/2014 /PN Mks jo No.
165/Pdt.G/2011/PN Makassar tanggal 17 Desember 2014 dan SHM No. 2804
/Tamalanrea GS No. 2086/ Tanggal 10 Agustus 1993.
Eksekusi melibatkan puluhan
aparat polisi yang terdiri atas satu SSK Brimob Polda Sulsel, satu tim penjinak
bahan peledak, satu SSK Sabhara Polrestabes Makassar, serta aparat Polsekta
Tamalanrea. Hadir menyaksikan eksekusi kuasa hukum pemohon dan termohon.
Sejumlah bangunan yang berada di lahan sengketa dirubuhkan. Tanah itui sudah
lama jadi bahan sengketa antara pemohon Cendekia Candranegara dan termohon
Amiruddin Pase dan Abdul Rachmat Tjanring. Eksekusi sebelumnya diprotes
pengguna lahan meski akhirnya eksekusi tetap berlangsung. (http://fajar.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar