Februari 17, 2015
Malaysia Dukung Indonesia Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
Seorang personil Polisi dari Brimob Bali berjaga di areal luar Lapas Kerobokan, jelang pemindahan dua terpidana mati asal Australia untuk jalani eksekusi di Badung, Bali, 14 Februari 2015. TEMPO/Johannes P. Christo
Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Datuk Seri Zahrain Mohammed Hashim, mendukung upaya pemerintah Indonesia untuk menegakkan hukum, khususnya hukuman mati bagi pengedar narkotik. Zahrain menyebutkan setiap negara memiliki undang-undang yang harus dihormati sebagai sebuah kedaulatan.
“Yang terpenting bagi kita untuk memahami. Ini undang-undang negara masing-masing,” kata Dubes Zahrain sambil menyebutkan ada enam warga negara Malaysia yang juga menanti hukuman mati di Indonesia, Senin, 16 Februari 2015.
Dalam pertemuan dengan wartawan di Jakarta, Senin, Dubes Zahrain mengatakan Malaysia juga memiliki kebijakan hukuman mati bagi pengedar narkotik. Bahkan, di Malaysia, hukuman mati bagi pengedar narkotik adalah mandatory atau wajib. Berbeda dengan Indonesia yang melakukan eksekusi dengan cara ditembak, di Malaysia hukuman dijalankan dengan cara digantung.
Sama seperti di Indonesia, ketika Malaysia melaksanakan hukuman mati, mereka juga mendapat banyak kecaman dari berbagai negara, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa. Namun, menurut Zahrain, Indonesia tidak perlu mundur dalam menegakkan hukum sebagai negara berdaulat.
“Jadi, bagi saya, ini undang-undang negara Indonesia. Indonesia harus mempertahankan haknya, begitu pula dengan Malaysia. Kita juga punya undang-undang, jika kita mendapati pengedar narkotik, hukumannya adalah mandatory death penalty. Hakim tidak ada pilihan,” kata Zahrain.
Terkait dengan enam warga negaranya yang sedang menanti hukuman mati, Zahrain menegaskan dia akan menjalankan tugas untuk meminta pengampunan. “Tetapi tetap negaralah yang memutuskan,” kata Zahrain.
Lima terpidana mati dieksekusi di Nusakambangan pada 18 Januari 2015. Gelombang kedua eksekusi mati juga bakal digelar di Nusakambangan. Dua di antaranya warga Australia yang terkait dengan kasus Bali Nine, Myuran Sukumaran, 33 tahun, dan Andrew Chan, 31 tahun. (www.tempo.co)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar