Februari 21, 2015

Kisah Labora Sitorus dan Eksekusi 720 Aparat



labora

REKENING GENDUT: Labora Sitorus saat menjalani sidang di PN Sorong. (Dok. JPNN) - See more at: http://www.indopos.co.id/2015/02/kisah-labora-sitorus-dan-eksekusi-720-aparat.html#sthash.nufXrjt2.dpuf


REKENING GENDUT: Labora Sitorus saat menjalani sidang di PN Sorong. (Dok. JPNN)

REKENING GENDUT: Labora Sitorus saat menjalani sidang di PN Sorong. (Dok. JPNN) - See more at: http://www.indopos.co.id/2015/02/kisah-labora-sitorus-dan-eksekusi-720-aparat.html#sthash.nufXrjt2.dpuf


Kisah pelarian Aiptu Labora Sitorus akhirnya berakhir. Labora Sitorus dieksekusi 720 aparat, Jumat (20/2). Polisi pemilik rekening gendut sebesar Rp 1,5 triliun itu dibui 15 tahun. Sebelumnya, Maret 2014, Labora kabur dari penjara. Jumat (20/2), dia dieksekusi untuk kembali dijebloskan ke penjara.
Jumlah petugas keamanan yang dikerahkan dalam eksekusi tersebut bisa dibilang paling besar. Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, eksekusi Labora dilakukan kejaksaan yang dibantu 600 aparat kepolisian, 60 anggota TNI Angkatan Darat, dan 60 personel TNI Angkatan Laut. ”Kami dibantu total 720 personel dari Polri dan TNI,” ujarnya saat ditemui setelah pelantikan tiga pimpinan KPK di Istana Negara.
Menurut Prasetyo, eksekusi Labora selama ini terkendala karena dia dilindungi masyarakat di sekitar tempat tinggalnya. Karena itu, kejaksaan terpaksa mengerahkan banyak anggota Polri dan TNI agar proses eksekusi berjalan lancar. ”Alhamdulillah lancar. Eksekusi tadi pagi (kemarin, Red), pukul 8.25 WIT, di rumahnya (Sorong, Red),” katanya.
Labora Sitorus memang hanya seorang polisi dari Polres Raja Ampat, Papua, berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu). Namun, kekayaannya fantastis. Pada 2013 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Labora memiliki transaksi perbankan hingga Rp 1,2 triliun. Uang sebesar itu diduga berasal dari bisnis hitam penimbunan dan penyelundupan BBM serta pembalakan kayu liar.
Labora pun lantas diganjar hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri Sorong. Kejaksaan Tinggi Papua lantas mengajukan banding hingga hukuman Labora diperberat menjadi delapan tahun penjara. Tak terima, polisi yang juga mengklaim sebagai pengusaha itu pun mengajukan kasasi. Apes bagi dia, Mahkamah Agung justru memperberat hukuman menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar karena diduga melakukan pencucian uang.
Meski sudah diketahui bahwa Labora berada di rumahnya di Sorong, Papua, eksekusi tidak pernah berhasil. Sebab, Labora dilindungi ribuan orang di sekitar rumahnya. Rupanya, selama ini Labora sangat royal dan sering membagi-bagikan uang kepada masyarakat.
Prasetyo mengatakan, eksekusi Labora memang makan waktu panjang karena pihak kejaksaan harus mendekati masyarakat hingga tokoh-tokoh adat. Mereka menjelaskan bahwa Labora memang harus ditangkap karena terbukti melakukan tindak kejahatan. ”Kami memang ingin smooth, supaya tidak ada bentrokan dengan masyarakat,” ucapnya.
Ditemui di tempat yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan bahwa Labora langsung ditahan di Lapas Sorong. Untuk mencegah agar Labora tidak kembali kabur, pihaknya sudah meminta bantuan pengamanan aparat kepolisian. ”Saya sudah mengingatkan staf (Lapas Sorong), jangan terjadi lagi (napi kabur), itu sangat memalukan,” ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, ada pemikiran untuk memindahkan Labora dari Lapas Sorong untuk meminimalkan potensi terjadinya mobilisasi masyarakat pendukung Labora sehingga bisa membahayakan kondisi Lapas Sorong. Namun, untung ruginya masih dikaji. ”Kalau jadi dipindahkan, bisa ke Maluku atau Makassar,” jelasnya. 
- See more at: http://www.indopos.co.id/2015/02/kisah-labora-sitorus-dan-eksekusi-720-aparat.html#sthash.nufXrjt2.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar