REKENING GENDUT: Labora Sitorus saat menjalani sidang di PN Sorong. (Dok. JPNN)
- See more at: http://www.indopos.co.id/2015/02/kisah-labora-sitorus-dan-eksekusi-720-aparat.html#sthash.nufXrjt2.dpuf
REKENING
GENDUT: Labora Sitorus saat menjalani sidang di PN Sorong. (Dok. JPNN)
REKENING GENDUT: Labora Sitorus saat menjalani sidang di PN Sorong. (Dok. JPNN)
- See more at: http://www.indopos.co.id/2015/02/kisah-labora-sitorus-dan-eksekusi-720-aparat.html#sthash.nufXrjt2.dpuf
Kisah
pelarian Aiptu Labora Sitorus akhirnya berakhir. Labora Sitorus dieksekusi 720
aparat, Jumat (20/2). Polisi pemilik rekening gendut sebesar Rp 1,5 triliun itu
dibui 15 tahun. Sebelumnya, Maret 2014, Labora kabur dari penjara. Jumat
(20/2), dia dieksekusi untuk kembali dijebloskan ke penjara.
Jumlah
petugas keamanan yang dikerahkan dalam eksekusi tersebut bisa dibilang paling
besar. Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, eksekusi Labora dilakukan kejaksaan
yang dibantu 600 aparat kepolisian, 60 anggota TNI Angkatan Darat, dan 60
personel TNI Angkatan Laut. ”Kami dibantu total 720 personel dari Polri dan
TNI,” ujarnya saat ditemui setelah pelantikan tiga pimpinan KPK di Istana
Negara.
Menurut
Prasetyo, eksekusi Labora selama ini terkendala karena dia dilindungi
masyarakat di sekitar tempat tinggalnya. Karena itu, kejaksaan terpaksa
mengerahkan banyak anggota Polri dan TNI agar proses eksekusi berjalan lancar.
”Alhamdulillah lancar. Eksekusi tadi pagi (kemarin, Red), pukul 8.25 WIT, di
rumahnya (Sorong, Red),” katanya.
Labora
Sitorus memang hanya seorang polisi dari Polres Raja Ampat, Papua, berpangkat
ajun inspektur polisi satu (aiptu). Namun, kekayaannya fantastis. Pada 2013
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Labora
memiliki transaksi perbankan hingga Rp 1,2 triliun. Uang sebesar itu diduga
berasal dari bisnis hitam penimbunan dan penyelundupan BBM serta pembalakan
kayu liar.
Labora pun
lantas diganjar hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan
Negeri Sorong. Kejaksaan Tinggi Papua lantas mengajukan banding hingga hukuman
Labora diperberat menjadi delapan tahun penjara. Tak terima, polisi yang juga
mengklaim sebagai pengusaha itu pun mengajukan kasasi. Apes bagi dia, Mahkamah
Agung justru memperberat hukuman menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar
karena diduga melakukan pencucian uang.
Meski sudah
diketahui bahwa Labora berada di rumahnya di Sorong, Papua, eksekusi tidak
pernah berhasil. Sebab, Labora dilindungi ribuan orang di sekitar rumahnya.
Rupanya, selama ini Labora sangat royal dan sering membagi-bagikan uang kepada
masyarakat.
Prasetyo
mengatakan, eksekusi Labora memang makan waktu panjang karena pihak kejaksaan
harus mendekati masyarakat hingga tokoh-tokoh adat. Mereka menjelaskan bahwa
Labora memang harus ditangkap karena terbukti melakukan tindak kejahatan. ”Kami
memang ingin smooth, supaya tidak ada bentrokan dengan masyarakat,” ucapnya.
Ditemui di
tempat yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan bahwa
Labora langsung ditahan di Lapas Sorong. Untuk mencegah agar Labora tidak
kembali kabur, pihaknya sudah meminta bantuan pengamanan aparat kepolisian.
”Saya sudah mengingatkan staf (Lapas Sorong), jangan terjadi lagi (napi kabur),
itu sangat memalukan,” ujarnya.
Bahkan,
lanjut dia, ada pemikiran untuk memindahkan Labora dari Lapas Sorong untuk
meminimalkan potensi terjadinya mobilisasi masyarakat pendukung Labora sehingga
bisa membahayakan kondisi Lapas Sorong. Namun, untung ruginya masih dikaji.
”Kalau jadi dipindahkan, bisa ke Maluku atau Makassar,” jelasnya.
- See more
at:
http://www.indopos.co.id/2015/02/kisah-labora-sitorus-dan-eksekusi-720-aparat.html#sthash.nufXrjt2.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar