Pengadilan Negeri Masamba mengeksekusi lahan seluas 1.369 meter persegi
di Jl Salawati Daud, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba. Tanah itu milik
Theo Lamadlauw yang sebelumnya dikuasai oleh Nurlina Lamadlauw.
Eksekusi lahan tersebut dilakukan setelah pemohon atas nama Hasyim
Lamadlauw menang.
Lahan tersebut berdiri bangunan semi permanen tiga petak model
warung, satu bangunan rumah kayu serta satu buah pondasi milik Nurlina
Lamadlauw dirubuhkan menggunakan ekscavator. “Eksekusi dilakukan setelah
sebanyak dua kali kita bersurat ke Nurlina Lamadlauw untuk mengosongkan
lahan tersebut sesuai permintaan pemohon Hasyim Lamadlauw yang
merupakan saudara kandung Nurlina Lamadlauw untuk dikosongkan. Namun
Nurlina tetap tidak mengindahkan, sehingga pada hari ini diputuskan
dieksekusi,” ujar Sekretaris Panitera, PN Masamba, Salindri.
Lahan itu merupakan tanah yang dihibahkan kepada Nurlina oleh ayahnya Theo Lamadlauw kemudian kembali dibatalkan karena Nurlina dianggap ingin menguasai keseluruhan tanah tersebut. Eksekusi tanah berlangsung aman. Dijaga ketat oleh pihak pengamanan sebanyak 50 orang dari Polres Lutra dan Polsekta Masamba.
Kapolsek Masamba, AKP Jufri mengatakan, sampai saat ini, eksekusi berjalan lancar dan tidak ada gangguan keamanan. (http://fajar.co.id)
Lahan itu merupakan tanah yang dihibahkan kepada Nurlina oleh ayahnya Theo Lamadlauw kemudian kembali dibatalkan karena Nurlina dianggap ingin menguasai keseluruhan tanah tersebut. Eksekusi tanah berlangsung aman. Dijaga ketat oleh pihak pengamanan sebanyak 50 orang dari Polres Lutra dan Polsekta Masamba.
Kapolsek Masamba, AKP Jufri mengatakan, sampai saat ini, eksekusi berjalan lancar dan tidak ada gangguan keamanan. (http://fajar.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar