Februari 14, 2015

Eksekusi Rumah di Masamba Lancar


Pengadilan Negeri Masamba mengeksekusi lahan seluas 1.369 meter persegi di Jl Salawati Daud, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba. Tanah itu milik Theo Lamadlauw yang sebelumnya dikuasai oleh Nurlina Lamadlauw. Eksekusi lahan tersebut dilakukan setelah pemohon atas nama Hasyim Lamadlauw menang.
Lahan tersebut berdiri bangunan semi permanen tiga petak model warung, satu bangunan rumah kayu serta satu buah pondasi milik Nurlina Lamadlauw dirubuhkan menggunakan ekscavator. “Eksekusi dilakukan setelah sebanyak dua kali kita bersurat ke Nurlina Lamadlauw untuk mengosongkan lahan tersebut sesuai permintaan pemohon Hasyim Lamadlauw yang merupakan saudara kandung Nurlina Lamadlauw untuk dikosongkan. Namun Nurlina tetap tidak mengindahkan, sehingga pada hari ini diputuskan dieksekusi,” ujar Sekretaris Panitera, PN Masamba, Salindri.
Lahan itu merupakan tanah yang dihibahkan kepada Nurlina oleh ayahnya Theo Lamadlauw kemudian kembali dibatalkan karena Nurlina dianggap ingin menguasai keseluruhan tanah tersebut. Eksekusi tanah berlangsung aman. Dijaga ketat oleh pihak pengamanan sebanyak 50 orang dari Polres Lutra dan Polsekta Masamba.
Kapolsek Masamba, AKP Jufri mengatakan, sampai saat ini, eksekusi berjalan lancar dan tidak ada gangguan keamanan. (http://fajar.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar