Januari 28, 2015

PN Sukoharjo Eksekusi Rumah Abi Ibrahim


Petugas mengeluarkan barang saat proses eksekusi rumah di Gentan Baki. (wahyu imam ibadi)
 
 Sebuah rumah di Perumahan Griya Kusuma No. A-14, RT 006/RW 014, di Desa Gentan, Kecamatan Baki dieksekusi oleh petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (28/1). Pemilik rumah Abi Ibrahim harus mengosongkan lokasi dengan membawa keluar seluruh barangnya.

Jalannya eksekusi berlangsung lancar tanpa ada perlawanan dari pemilik rumah. Puluhan petugas keamanan baik dari Polres maupun Kodim 0726 Sukoharjo membantu jalanya eksekusi dengan pengamanan disekitar lokasi.

Sebelum dilakukan eksekusi petugas terlebih dahulu membacakan putusan pengadilan dalam perkara perdata nomo 10/pdt.eks/2014/PN SKH tanggal 18 Desember 2014 tentang perintah pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah. Setelah selesai pembacaan petugas langsung mengeluarkan barang.

Anggota Juru Sita PN Sukoharjo, Haryo Pujo Hananto mengatakan, rumah yang dieksekusi ini memiliki luas 175 meter persegi. Pengosongan dilakukan setelah rumah pemilik lama Abi Ibrahim bermasalah dan dilelang. Pemenang lelang yakni Yusuf Gunawan sebagai pemilik sah baru.

Pihak Yusuf Gunawan sebelumnya pernah mengundang Abi Ibrahim untuk melakukan pertemuan mediasi difasilitasi PN Sukoharjo pada Desember 2014 lalu. Namun tidak satupun dari pihak Abi Ibrahim datang.

Abi Ibrahim dikonfirmasi wartawan sebelum eksekusi mengatakan, masalah muncul saat dirinya mengajukan pinjaman uang ke bank senilai Rp 275 juta dengan agunan yakni rumah tinggal di Perumahan Griya Kusuma No. A-14, RT 006/RW 014, di Desa Gentan, Kecamatan Baki. Dalam perjalanan waktu kredit yang diajukan macet dengan nilai tunggakan hutang tinggal Rp 100 juta. “Kredit saya macet karena empat bulan tidak bisa membayar tapi pihak bank langsung melakukan lelang,” ujarnya. (http://krjogja.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar