Januari 10, 2015

EKSEKUSI RUMAH DI GESIKAN

* Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum


Ilustrasi. (Foto : Dok)
 
“Tanah dan bangunan kami ini nilainya hampir 2 miliar tetapi pihak bank melelang seharga Rp 860 juta. Padahal hutang kami saat diperpanjang hanya Rp 350 juta. Untuk itu kami akan terius melakukan upaya hukum untuk mendapatkan hak kami,” ujar Ny Suharti anak dari almarhum Wiji Atmojo kepada KRJogja.com usai eksekusi.
Disebutkan, sebelum dieksekusi Suharti dan suaminya melakukan pinjaman ke Bank Mega Syariah Mangkubumi sekitar 4 sampai 5 tahun silam. Sampai angsuran 29 dilakukan take over ke bank Danamon. Tetapi karena ingin angsuran lebih ringan dan bunga kecil dibantu pendana Endang Susilowati warga Balecatur Gamping Sleman untuk take over ke BPR Nusa Panida yang kini berganti nama menjadi BPR Dana Berkah.
Sebelumnya Endang mau meminjami pinjaman sebrakan kepada Suharti. Selanjutnya sertifikat atas nama Wiji Atmojo diserahkan ke Endang untuk diajukan pinjaman cair Rp 400 juta dan diberikan ke Suharti Rp 300 juta dengan angsuran selama 6 bulan. Tetapi sampai bulan ke-4 angsuran macet dan dilakukan perbaruan kredit dengan pinjaman pokok menjadi Rp 350 juta.
Tetapi Suharti kesulitan mengangsur sehingga pihak BPR melakukan lelang di KPKNL Yogya. Saat lelang pertama batal dilakukan dan kembali dilakukan lelang kedua hanya ada 1 peseta Yudi Susanto SE warga Dukuh Sidokarto Godean yang dianggap sebagai pemenang dengan lelang Rp 860 juta.
Pihak bank semula mau memberi uang Rp 80 juta sisa lelang tetapi Suharti tak mau menerima karena ia keberatan tak pernah menjual obyek tanah dan tak menginginkan tanahnya dikuasai orang lain. Karena nilai aset obyek tanah dan bangunan tersebut mencapai hampr Rp 2 miliar.
“Sebelum dilakukan esksekusi adik saya Sutinah melakukan gugatan ke PN Sleman karena merasa sebagai ahli waris tetapi tak mendapat bagian. Kami juga melakukan pemblokiran sertifikat tersebut ke BPN Sleman dan melaporkan Endang ke polisi karena kami tak pernah membuat perikatan jual beli dengan Endang tetapi ternyata ada perjanjian termasuk kami telah menerima uang muka pembelian atas tanah dan obyek tersebut,” tegas Suharti.
Sementara Jurusita PN Sleman, Sumartoyo mengaku eksekusi tetap harus dilakukan karena sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada. “Sesuai perintah Ketua PN Selman eksekusi harus dilakukan. Kami mengabaikan upaya hukum karena hal itu tak bisa menghentikan jalannya eksekusi,” tegasnya. (http://krjogja.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar