Heroin. (Thinkstock)
Eksekusi mati akan segera dilaksanakan kepada enam terpidana narkoba pada Ahad besok setelah adanya pengumuman dari Kejaksaan Agung, Kamis (15/1/2015).
Satu dari enam terpidana mati itu adalah seorang warga negara Indonesia, yakni wanita berusia 27 tahun bernama Rani Adriani asal Cianjur, Jawa Barat.
Sementara lima lainnya adalah Ang Kim Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommy Wijaya dari Belanda, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou dari Nigeria), Marco Archer Cardoso Moreira dari Brazil, Namaona Denis alias Solomon Chibuike Okafer dari Malawi, dan Tran Thi Bich Hahn dari Vietnam.
Rani divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 2000 karena kedapatan membawa heroin 3.500 gram. Rani ditangkap bersama dua saudaranya Meirika Franola (Ola) dan Deni Setia Maharwan saat hendak terbang menyelundupkan narkoba ke London.
Ketiganya divonis hukuman mati. Namun, dari ketiganya, hanya grasi Rani Indriani yang ditolak oleh Presiden Jokowi. Rani termasuk satu dari 64 napi narkoba yang grasinya ditolak Jokowi pada Desember tahun lalu.
Sementara, pengajuan grasi Ola dan Deni dikabulkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Keduanya mendapatkan hukuman seumur hidup.
Kini, Rani tinggal menunggu hidupnya diakhiri regu tembak di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Kepada wartawan saat itu, setelah hakim memberikan vonis mati padanya, Rani mengatakan kecewa dan sedih atas putusan hakim. Wajahnya jauh tampak lebih tertekan dari wajah saudaranya, Ola, ketika itu.
Ketua Pusat Studi Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia Prof Sulistyowati Irianto menyayangkan keputusan eksekusi mati tersebut dilaksanakan kepada napi narkotika wanita, terutama mereka yang terjerat dalam sindikat narkotika internasional.
"Secara hukum prosedural misalnya dalam kasus Rani Cianjur, dia memang kurir. Namun, proses pengadilannya mestinya ada perspektif perempuan, yakni melihat latar belakang dan realitas dia," kata Sulistyowati kepada CNN Indonesia, Jumat (16/1).
Sulistyowati mengatakan dari penelitiannya terhadap kasus-kasus perempuan terlibat narkotika yang dilakukan sejak 2004 terdapat temuan perempuan yang terlibat dalam narkotika umumnya menjadi 'survivor of poverty' atau penyintas kemiskinan.
"Mereka bukan mau senang-senang tapi ga ada pilihan. Diajak mau-mau aja," kata penulis buku Perdagangan Perempuan dalam Jaringan Pengedaran Narkotik ini menjelaskan.
Dalam kasus Rani, salah satu napi yang menjadi subjek penelitiannya, Sulistyowati mengatakan perempuan tersebut berasal dari latar belakang keluarga miskin.
"Keluarganya terbelit utang dan dia datang pinjam uang ke saudaranya, Ola, lalu ditawari pekerjaan kurir itu," kata dia menjelaskan. "Dalam perspektif ini dia bisa ditempatkan sebagai korban."
Hal tersebut, katanya, semestinya bisa dijadikan pertimbangan hakim untuk menggali penyebab seorang terpidana melakukan kejahatan narkotika.
"Ada perempuan yang beneran bandar dan ada yang kurir terjebak sindikat narkotika. Semestinya hukumannya bisa dibedakan," kata dia menegaskan. "Hal itu untuk menghindari salah sasaran hukuman."
Untuk kategori korban perdagangan, katanya, biasanya berkaitan dengan adanya rekrutmen, migrasi, keuntungan dengan ancaman, kekerasan, serta pekerjaan yang berat dan berbahaya.
Perempuan, dalam hal ini, dengan seksualitasnya sering dipekerjakan sebagai kurir karena mudah diperdaya, tidak banyak bertanya dan tidak dicurigai membawa barang gelap.
"Keterlibatan perempuan dalam peredaran narkoba merupakan bagian fenomena lebih besar lagi, yakni perdagangan manusia," ujar dia.
Sementara itu, Yuniyanti Chusnaizah selaku Pimpinan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia terutama hak untuk hidup.
"Hukuman seharusnya manusiawi dan memberi efek jera yang edukatif," kata dia.
Sesuai konvenan internasional tentang Hak Asasi Manusia (HAM) hukuman mati hanya bisa diterapkan pada kejahatan paling serius, seperti genosida dan terorisme. Sementara, kejahatan narkoba, katanya, tidak masuk ke dalam kategori tersebut.
Lebih jauh lagi, dia mengatakan kasus perdagangan narkotika menjadikan perempuan sangat rentan sebagai korban, karena eksploitasi kepatuhan dalam sindikat narkoba.
"Umumnya yang dimanfaatkan adalah perempuan miskin, lugu atau dibuat dalam keadaan tergantung, " ujar dia.
Dalam kasus Rani, kategori juga sesuai padanya, menurut Sulistyowati, dia perempuan, muda, berlatar belakang keluarga miskin dan pendidikan rendah.
Sementara itu, wakil koordinator KontraS Krisbiantoro mengatakan belum adanya perspektif khusus yang diterapkan pemerintah terhadap perempuan ketika berhadapan dengan hukum.
"Kejahatan tidak akan berhenti dengan menembak satu perempuan. Akan tumbuh ribuan perempuan lainnya. Justru, pemerintah mestinya cari info sindikat bukan tembak mati wanitanya," kata dia, hal senada yang juga dikemukakan oleh Sulistyowati.
Dalam penelusuran CNN Indonesia sebelumnya, berdasar data Badan Narkotika Nasional sindikat narkotika internasional menyasar puluhan perempuan yang kebanyakan berprofesi sebagai Tenaga Kerja Indonesia.
Rata-rata mereka memacari para TKI yang sedang punya masalah, lalu sengaja dibuat hamil agar bergantung kepada mereka dan mau disuruh-suruh, termasuk membawa narkoba," kata Direktur Pengawasan Tahanan, Barang Bukti, Aset dan Tindak Pidana Pencucian Uang BNN Komisaris Besar Sundari.
Untuk tahun 2014, menurut penyelidikan BNN, sindikat narkotika internasional banyak menyasar TKI di Hongkong. Kaki tangan jaringan ini berkeliaran di Victoria Park, mengincar para pekerja yang masa tinggalnya di Hongkong sudah lewat.
"Mereka ditawari pekerjaan baru ke China, yaitu membawa barang ke negara itu. Sindikat menyediakan paspor serta kartu identitas baru," kata Sundari.
Untuk pekerjaan "mengantar barang" ini para kurir mendapat uang Rp 5 hingga 10 juta sekali mengantar. Barang tersebut harus diserahkan ke orang tertentu di negara yang dituju. Untuk menghilangkan jejak, para kurir ini diharuskan terbang secara estafet ke berbagai negara sebelum sampai ke tujuan. (http://www.cnnindonesia.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar