Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan bahwa eksekusi enam terpidana mati pada Minggu (18/1/2015) mendatang telah memenuhi syarat yuridis. Ia menyatakan, kejaksaan tak mengabaikan hak hukum para terpidana.
"Eksekusi mati dilakukan tanpa mengabaikan hak hukum narapidana," ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Kamis (15/1/2015) sore.
Syarat yuridis yang dimaksud, jelas Prasetyo, yang bersangkutan telah mengajukan kasasi, peninjauan kembali, hingga grasi. Prasetyo menegaskan pentingnya hukuman mati bagi narapidana narkotika. Dia menyebutkan, dampak kejahatan narkotika di Indonesia sangat luas, bahkan sampai ke daerah.
"Per harinya, terhitung 40 sampai 50 orang meninggal dunia karena narkotika. Eksekusi mati adalah penegasan bahwa Indonesia tidak main-main," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung akan menghukum mati enam narapidana kasus narkotika. Keenam narapidana tersebut akan dieksekusi mati pada Minggu 18 Januari 2015 mendatang dengan cara ditembak mati.
Berikut nama keenam terpidana mati itu:
1. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya, laki-laki, warga negara Belanda;
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia, perempuan, warga negara Indonesia, Cianjur, Jawa Barat;
3. Namaona Denis, laki-laki, warga negara Malawi;
4. Marcho Archer Cardoso Moreira, laki-laki, warga negara Brasil;
5. Daniel Enemuo alias Diarrssaouba, laki-laki, warga negara Nigeria, dan
6. Tran Thi Bich Hanh Binti Dinh Hoang, perempuan, warga negara Vietnam. (http://nasional.kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar