Oktober 14, 2016

Kisah Orang-orang yang Tetap Hidup setelah Dihukum Mati

 Meski hukuman mati memberikan efek jera pada pelakunya maupun bagi masyarakat yang melihat, namun hukuman mati masih ditentang banyak pihak. Dewasa ini, hukuman mati dianggap telah menghapus hak asasi seseorang untuk dapat tetap hidup. Beberapa orang pun beranggapan, hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia.

Walau masih menjadi perdebatan, baru-baru ini enam orang terdakwa dijatuhi hukuman mati di Indonesia. Hukuman tersebut menimbulkan reaksi keras dari dunia internasional, khususnya bagi negara yang warganya terlibat. Akan tetapi, hukuman tetap dilaksanakan.
Terlepas dari hal tersebut, ternyata ada beberapa orang yang selamat dari hukuman mati dan tetap hidup. Siapa sajakah mereka? Simak ulasannya berikut ini seperti dilansir dari laman Liputan6

John Henry George Lee

Warga Torquay, Inggris, gempar dengan ditemukannya mayat Emma Keyse dalam kondisi mengenaskan. Tenggorokannya disayat, tubuhnya luka-luka oleh kapak, rumahnya pun dibakar. Peristiwa yang terjadi pada tahun 1884 itu berakhir dengan dihukumnya John Lee, salah satu pegawai di rumah Emma. Ia terbukti membunuh dan dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung.

Anehnya, saat Lee akan digantung, papan di bawah kakinya yang seharusnya terbuka dan membuatnya tergantung, tidak berfungsi. Hal tersebut tidak hanya sekali namun hingga tiga kali. Akhirnya Lee dikembalikan ke sel dan hukumannya dikurangi menjadi penjara seumur hidup.

William Duell

Pada 1740, William Duell dijatuhi hukuman karena terbukti memperkosa dan membunuh seorang gadis di Tyburn, London. Rencananya, ia digantung bersama empat orang lainnya. Setelah dijatuhi hukuman gantung, tubuhnya dibawa ke bagian pemeriksaan untuk diperiksa.
Anehnya, mendadak salah satu petugas melihat ia kembali bernafas. Dua jam kemudian ia bisa duduk kembali. Malam itu juga, pemerintah memutuskan penangguhan hukuman Duell.

Elizabeth Proctor

Pada tahun 1692, Elizabeth Proctor dan suaminya dituduh sebagai penyihir di Salem. Mereka kemudian ditangkap dan diadili. Pengadilan memutuskan mereka bersalah dan dijatuhi hukuman mati. Elizabeth yang saat itu sedang hamil diberikan penundaan eksekusi sampai bayinya lahir sedangkan suaminya tetap dihukum.
Januari 1693, Elizabeth melahirkan seorang bayi laki-laki yang diberi nama John. Untunglah, saat itu pula gubernur Salem ditukar. Gubernur kemudian memerintahkan membebaskan tahanan yang dihukum tanpa bukti kuat. Elizabeth pun akhirnya bisa menghirup udara bebas bersama putranya.

Zoleykhah Kadkhoda

Seorang perempuan berusia 20 tahun dijatuhi hukuman mati dengan cara dirajam di Iran pada tahun 1997. Perempuan yang bernama Zoleykhah tersebut didakwa karena melakukan hubungan seksual di luar nikah. Pada hari pemutusan, ia dikubur hingga pinggang untuk dieksekusi.
Hukuman rajam pun dilakukan, namun hanya sebentar karena banyak penduduk yang protes. Awalnya ia dikira telah meninggal tapi ternyata ia kembali bernapas saat di rumah sakit. Pihak berwenang Iran kemudian membebaskan ia dari hukuman mati tersebut.

Wenseslao Moguel

Pada 18 Maret 1915, Moguel ditangkap saat berperang dalam revolusi Meksiko. Tanpa menjalani proses peradilan, ia langsung dijatuhi hukuman mati dan akan dieksekusi oleh regu tembak.
Anehnya, meski telah menerima 9 tembakan termasuk ke kepalanya, ia berhasil bangkit dan melarikan diri. Moguel pun tetap hidup meski mukanya rusak oleh peluru.

Willie Francis

Willie yang baru berusia 16 tahun dijatuhi hukuman mati pada tahun 1945 setelah terbukti membunuh seorang pemilik toko obat di Louisiana, Amerika Serikat. Pengadilan memutuskan ia bersalah dan akan dihukum mati menggunakan kursi listrik.
Eksekusi dilakukan pada tanggal 3 Maret 1946, Willie disetrum menggunakan listrik bertegangan tinggi. Anehnya, beberapa saat kemudian ia bergerak dan berontak. Ia pun berteriak bahwa ia belum mati dan tak ingin mati. Ia kemudian mengajukan banding.

Maggie Dikson

Pada tahun 1724, Maggie yang berselingkuh dengan anak pemilik penginapan tempat ia bekerja, melahirkan seorang bayi dari hasil perselingkuhan mereka. Maggie berhasil menyembunyikan kehamilannya dengan baik. Sayang, bayinya lahir prematur dan meninggal beberapa hari kemudian. Maggie pun membuang bayinya di sungai.
Akan tetapi, mayat bayinya ditemukan seseorang dan berhasil ditelusuri hingga ke Maggie. Ia diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung. Setelah eksekusi, tubuhnya dibawa ke pemakaman. Alangkah kagetnya orang-orang yang membawa peti mati saat mendengar ketukan dari dalam. Maggie ternyata masih hidup. Hukuman untuknya kemudian dibebaskan. (http://duniabaca.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar