Oktober 09, 2016

Hukuman Mati dalam Pandangan Islam


Ilustrasi. Foto: Vivanews
Ilustrasi. Foto: Vivanews


Oleh: Hardhianie Iman Sarie, hardhiani_sarie@yahoo.com
PADA Ahad (18/1/2015) dini hari lalu, Kejaksaan Agung telah melaksanakan eksekusi mati pada enam orang terpidana narkoba. Enam orang itu berasal dari Brasil, Malawi, Nigeria, Belanda, Vietnam dan WNI yang berasal dari Cianjur Jabtela. Pelaksanaan eksekusi tersebut mendapat reaksi dari berbagai pihak, di dalam negeri ketidaksetujuan terhadap hukuman mati muncul dari beberapa kelompok. Sebagian beralasan, negara mestinya menjamin hak hidup warganya.

Sebagian menilai pelaksanaan hukuman mati menjadi kemunduran bagi Indonesia. Sebagian lain  beralasan, eksekusi mati bukanlah solusi yang bisa mengurangi angka kejahatan. Namun, banyak dari pihak masyarakat yang mendukung pelaksanaan hukuman mati, khususnya yang berhubungan dengan narkoba. Hal ini dikarenakan narkoba dapat merusak dan membunuh ratusan ribu jiwa secara perlahan.

BACA JUGA :




Islam telah menjelaskan bagaimana mengatur hablumminannas, salah satunya adalah bagaimana islam dapat mengatasi berbagai masalah kejahatan di masyarakat khususnya dalam kejahatan narkoba. Di dalam sistem Islam, Islam mewajibkan negaranya untuk membina keimanan dan ketakwaan rakyat, hal ini dapat mencegah diri seseorang dari melakukan kejahatan dalam bentuk apapun. Selain itu sistem Islam juga mempunyai sistem sanksi (‘uqubat) yang akan menjadi palang pintu terakhir dari tindak kejahatan. Sanksi hukum Islam akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Di dalam Islam telah ditegaskan tentang keharaman narkoba. Orang yang mengkonsumsi narkoba jelas melakukan kemaksiatan atau tindak kejahatan. Dan orang tersebut akan dijatuhi sanksi ta’zir yang jenis dan kadarnya diserahkan kepada Khalifah atau qadhi. Bagi pengedar narkoba, sanksi ta’zir-nya lebih berat, bahkan bisa sampai hukuman mati dengan memperhatikan tingkat dan dampak kejahatan itu bagi masyarakat. Allah SWT menjelaskan bahwa di balik sanksi-sanksi hukuman yang keras itu ada kehidupan bagi masyarakat. Di dalam surat Al-Baqarah ayat 179, Allah berfirman yang artinya “Di dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa”.
Sifat memberi efek jera hanya dimiliki oleh seluruh sanksi hukuman dalam Islam. Efek jera ini lebih efektif, sebab pelaksanaan eksekusi atas sanksi itu dilakukan secara cepat, tidak tertunda lama sejak diputuskan dan tidak berlarut-larut. Serta Islam mensyariatkan pelaksanaan sanksi hukuman itu tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tetapi harus dilakukan secara terbuka dan bisa disaksikan oleh masyarakat. Namun, semua itu hanya dapat terealisasi apabila seluruh sistem Islam diterapkan secara total, yaitu melalui penerapan syariah dibawah naungan Khilafah Rasyidah. []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar