Juni 16, 2016

Eksekusi Lahan 25 Hektare Porta Nigra di Meruya, Aparat Bersiaga



5e656163-9e06-4836-b6ed-83a2fe9cad99_169







 Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mengekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Kavling DKI, Meruya Selatan yang dimenangkan PT Porta Nigra. Sejumlah aparat bersiaga mengamankan lokasi.
“Ini eksekusi dari pengadilan. Kita sudah berdamai juga dengan warga. Kalau warga bisa menunjukan surat perdamaian nanti kan nggak jadi pasang patok,” kata juru bicara PT Porta Nigra, Idham, di Jl Meruya Selatan, Jakarta Barat, Kamis, (31/3/2016).
Idham mengatakan, eksekusi putusan MA pada 2007 lalu ditunda. Kemudian PN Jakbar pada tahun 2016 menetapkan pelaksaanaan pengosongan sehingga pengadilan menetapkan amar putusan itu. Eksekusi lahan ini, ada sekitar 100 patok dipasang.
Patok tersebut bertuliskan ‘Tanah Milik PT Porta Nigra Sesuai Ketetapan PN No 10 Tahun 2016′. Sedangkan bangunan rumah yang ada di atas lahan itu tidak digusur, tapi warga harus menunjukan surat perdamaian supaya tidak diusir.
“Eksekusi ini memasang patok di lahan kosong, lahan bangunan ga ada di robohin. Kita tidak menyiapkan buldoser, tanah kosong aja yang di patok gini,” kata Idham.
Lahan kosong itu ditempati warga sekitar untuk menjual tanaman di beberapa kavling. Salah satu warga yang menjual tanaman bernama Niah (60) mengatakan telah 20 tahun berjualan tanaman di kavling ini, tapi ia tidak tahu akan ada eksekusi ini.
“Saya tidak tahu kalau mau ada eksekusi ini. Nanti kalau disuruh pindah ya pindah, tanamannya dipindahkan ke rumah di dekat sini,” kata Niah.
Sementara itu, salah satu warga sekitar bernama Sofyan keberatan dengan eksekusi ini. Ia menunjukan bukti surat perdamaian antara PT Porta Nigra dengan warga.
“Harusnya  kan Porta Nigra ada data dong, harusnya kan tugas mereka mendata, jangan sembarangan patok. Ini saya punya surat dadingnya,” kata Sofyan sambil menunjukan surat.
Selanjutnya pihak PT Porta Nigra mengatakan akan memeriksa surat itu di pengadilan. Sofyan dijanjikan patok tersebut akan dicabut dari lahannya.
“Tadi ada warga yang datang, yang memprotes kenapa tanahnya atau rumahnya mau dipasang patok, kalau dia bisa menunjukan surat dading / perdamaian antara PT Porta Nigra dengan warga setempat itu kita periksa dulu apa benar dan tercatat di pengadilan baru nanti patoknya dicabut. Kalau surat dadingnya sudah jelas dan tercatat di pengadilan itu nanti dilepaskan,” ujar Idham.
Setelah dipasang patok, Idham mengaku masih belum mengetahui akan digunakan sebagai apa. “Gak tahu mau dibuat apa tapi yang penting kita mengambil hak kita. Sebenarnya ini eksekusi pengadilan,” kata Idham.
Sejumlah personel polisi dan TNI masing-masing 300 personel dikerahkan. Kabag Ops Polres Jakbar AKBP Yossie Paulus mengatakan telah melakukan sosialisasi kepada warga sebelum mengeksekusi. Aparat yang bersiaga hanya sebagai pengaman saja yang ditempatkan di lokasi.
“Jangan kebanyakan polisi dan TNI gini dong, kan warga sini jadi takut padahal mereka ini ada yang punya surat juga,” kata Sofyan.
Sebelumnya pada tahun 1971- 1972 PT Porta Nigra membeli tanah lewat Juri yang mengaku sebagai mandor dan koordinator warga sekitar. Namun, Juhri menjual tanah itu kepada pihak lain dengan girik atau sertifikat palsu.
Juhri pun akhirnya dipidana, ia tadinya berjanji untuk mengembalikan lahan PT Porta Nigra itu, tapi tidak terealisasi. Selanjutnya PN Jakbar mengeluarkan berita sita jaminan dengan perintah untuk mengosongkan tanah-tanah sengketa dan menyerahkannya kembali kepada PT Porta Nigra dalam keadaan kosong. Permohonan ini hingga proses kasasi.
Pada tahun 2001 Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan No 2863 K/Pdt/1999 tertanggal 26 Juni 2001 yang memenangkan PT Porta Nigra. Di sisi lain, Meruya Selatan makin ramai dan padat penduduk. Kemudian Porta Nigra mengirimkan permohonan eksekusi ke PN Jakbar dan dikabulkan.
12 instansi di Jakarta Barat melakukan pertemuan dengan Porta Nigra dan disepakati untuk melakukan eksekusi 10 RW di Meruya Selatan pada 21 Mei 2007.

(http://news.lewatmana.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar