Maret 16, 2016

OJK Wajibkan Perusahaan Leasing Punya Debt Collector Bersertifikat


OJK Wajibkan Perusahaan Leasing Punya Debt Collector Bersertifikat
SRIPOKU.COM/SITI OLISA
Kepala Department Pelayanan Konsumen OJK, Anto Prabowo, usai Sosialisasi Perlindungan Konsumen Jasa Perbankan, Kamis (10/3). 
 Banyak pengaduan masyarakat terhadap penyitaan yang dilakukan oleh debt collector di jalan, membuat Otoritas Jasa Keuangan kembali mengedukasi pelaku industri keuangan perbankan dan non perbankan.
Pihak OJK mewajibkan kepada perusahaan leasing agar menggunakan debt collector yang bersertifikat dan melakukan proses penyitaan sesuai prosedur dan beretika.
Kepala Department Pelayanan Konsumen OJK, Anto Prabowo, usai Sosialisasi Perlindungan Konsumen Jasa Perbankan, Kamis (10/3) mengatakan, barang yang dileasing merupakan kepunyaan perusahaan, jadi apabila konsumen tidak mampu membayar, perusahaan bergak melakukan penarikan dengan prosedur yang baik.
"Dalam hal ini perusahaan leasing harus tau kewajiban. Karena untuk melakuka penarikan kendaraan kami sudah mengeluarkan peraturan OJK. Sesuai dengan pertauran OJK no 29/POJK.05/2015 tentang penyelenggaraan perusahaan pembiayaan mewajibkan debt collector bersertifikat dan melakukan prosedur penarikan dengan prosedur tertentu tidak boleh melakukan kekerasan," ujarnya.
Untuk menumbuhkan dan mengembangkan rasa percaya diri masyarakat menggunakan produk dan layanan keuangan, serta menciptakan pasar yang wajar dan teratur, sejak tahun 2013 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melaksanakan program strategis di bidang edukasi dan perlindungan konsumen.
"Kami sudah melakukan pembentukan sistem pelayanan konsumen keuangan terintegrasi (financial costumer care). Program yang memanfaatkan perangkat multi media ini diprioritaskan untuk meningkatkan ketersediaan informasi bagi masyarakat dan pelayanan pengaduan konsumen keuangan sesuai dengan kewenangan OJK.
Dalam rangka membekali masyarakat mengenai pengetahuan keuangan, OJK meluncurkan cetak biru literasi keuangan nasional yang meliputi edukasi, transparansi, dan pemberdayaan konsumen.
"Melalui cetak biru ini, akan tumbuh pemahaman pengetahuan aspek keuangan masyarakat untuk menghindari kejahatan dan kecurangan di bidang keuangan," ujarnya.
Sementara itu sampai dengan Februari 2016, pengaduan yang masuk ke OJK mencapai 59 ribu yang tersiri dari 39 ribu pemberian informasi, sebanyak 19 ribu penerimaan informasi, dan 3.768 adalah pengaduan. Sedangka penyelesaian kasus sudah mencapai 88.8 persen.(SRIPOKU.COM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar