Januari 04, 2016

Eksekusi Lahan Tambak di Aceh Utara, Sulaiman Akan Berjuang

 Eksekusi lahan tambak seluas 23.422 meter di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara sempat ricuh dengan pemilik lahan, Sulaiman Ishak (71). Ia mengaku siap berjuang demi mempertahankan hak hak dan hartanya yang sah.


Walaupun kalah di Mahkamah Agung, Sulaiman tetap bersikeras mempertahankan lahannya karena kepemilikan yang sah. Keluarga Sulaiman saling dorong-mendorong saat aparat kepolisian bersama jurusita Pengadilan Negeri Lhoksukon mengeksekusi lahan tersebut.

Eksekusi Lahan Tambak di Aceh Utara, Sulaiman Akan Berjuang
Eksekusi Lahan Tambak milik Warga Teupin Gajah, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Sulaiman Sempat Ricuh [Jamal] 
Kepada acehterkini, Selasa (22/12/2015), Sulaiman mengatakan lahan tersebut sudah dikuasainya berdasarkan surat sah sejak tahun 1967. “Surat dan akte lengkap sudah ditangannya sejak 1991,” kata warga Gampong Teupin Gajah ini.

Lalu pada tahun 2009, kata dia ada kelompok AM yang mencoba melakukan gugatan ke pengadilan. Gugatan pertama Sulaiman menang di Pengadilan Negeri Lhoksukon, kemudian kelompok tersebut banding dan kelompok itu menang. Selanjutnya saat kasasi ke Mahkamah Agung, kelompok itu menang lagi. “Saya sangat terpukul dengan keputusan Mahkamah Agung itu,” ujar Sulaiman.

“Kami pihak keluarga tidak bisa terima putusan Mahkamah Agung tersebut, saya siap menaruh nyawa demi mempertahankan hak dan lahan yang sah kepemilikan tersebut,” katanya.

Pantauan wartawan, eksekusi lahan milik Sulaiman Ishak sempat terjadi aksi dorong-mendorong yang berlangsung selama 30 menit itu pun akhirnya terkendali. Personil dari Polres Aceh Utara bersama anggota Polsek Tanah Jambo Aye berjumlah 36 orang mengamankan proses eksekusi itu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi SIK melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye Iptu Teguh Yano Budi kepada wartawan mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas kepolisian saja. Atas kejadian itu, pihaknya berharap semua pihak dapat mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai warga NKRI yang beriman, kita harapkan dapat mematuhi aturan-aturan yang berlaku, menempuh jalur hukum adalah suatu hal yang tepat dalam menyelesaikan masalah,” demikian Teguh Yano Budi. 

sumber: ACEHTERKINI.COM 

]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar