Desember 15, 2015

Kejari Lubukpakam Segera Eksekusi Mantan Camat Percut Seituan

Kejari Lubukpakam Segera Eksekusi Mantan Camat Percut Seituan
Tribun Medan/ Indra Sipahutar
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubukpakam Muhammad Hamdan (kiri) dan Kasi Pidsus Kejari Lubukpakam, Hadi Sukma Siregar 

 Dalam waktu dekat mantan Camat Percut Seituan, Hadisyam Hamzah akan segera dieksekusi. Sebelumnya oleh Mahkamah Agung, Hadisyam sendiri telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Kasi Intel, Muhammad Hamdan didampingi Kasi Pidsus Kejari Lubukpakam, Hadi Sukma Siregar menegaskan kalau kasus ini sudah menjadi perhatian Kajari baru, Asep Maryono. Disebut eksekusi belum bisa dilakukan sebelumnya karena memang salinan putusan untuk terpidana Hadisyam baru diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.
“Salinan putusannya itu tanggal 7 Desember sampai ke Kejaksaan Negeri. Pak Kajari baru, pak Asep  itu baru dilantik tanggal 11 kemarin,” ujar Hamdan Selasa, (15/12/2015).
Ia menjelaskan kalau saat ini persoalan untuk dilakukannya eksekusi ini sudah menjadi atensi dari pimpinan mereka.
"Disebut karena itu merekapun akan segera melaksanakannya,” tambah Hadi.
Hadisyam sendiri telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk gardu induk PLN tahun 2008 yang terletak di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang.
Akibat ulahnya itu Negara dirugikan 230 juta dimana saat itu dirinya masih menjadi Camat Galang.
(dra/tribun-medan.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar