November 01, 2015

Cambuk 1.000 Kali Blogger Saudi Terus Berlanjut


Aktivis hak azazi manusia (HAM) terus menggaungkan bahwa hukum cambuk itu kejam dan tidak manusiawi. Dan gara-gara protes aktivis HAM itulah, hukuman cambuk terhadap penghina Islam dihentikan sementara.
================


Setelah terhenti pada cambukan yang ke-50 lantaran kecaman keras dari dunia internasional pada Januari 2015 lalu, hukuman cambuk terhadap blogger Arab Saudi, Raif Badawi, yang dijatuhi hukuman cambuk 1.000 kali lantaran menghina Islam, segera dilanjutkan dalam waktu dekat. Otoritas Saudi telah memberikan lampu hijau untuk melanjutkan pelaksanaan hukuman cambuk Badawi.

Kecaman internasional mengalir setelah putusan pengadilan Saudi yang menghukum Badawi dengan 1.000 kali cambuk dan penjara 10 tahun atas dakwaan menghina Islam. Putusan itu telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung Saudi tahun ini.

Badawi telah menerima 50 cambuk pertama di luar sebuah masjid di kota Jeddah pada Januari lalu. Namun hukuman cambuk berikutnya telah ditunda seiring membanjirnya kecaman aktivitas HAM internasional.

Mengutip sumber terpercaya, Ensaf Haidar, istri Badawi yang tinggal di Kanada, mengungkapkan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk itu akan dilakukan di penjara tempat Badawi ditahan.

"Pencambukan akan terjadi segera di penjara tempat Badawi ditahan," tulis Haidar di situs yang didedikasikan untuk kasus suaminya, sebagaimana dilansir kantor berita AFP, Rabu (28/10).

Dikatakan Haidar, tidak jelas mengapa hukuman cambuk itu akan dilanjutkan segera. Haidar pun memohon agar Raja Salman mengampuni dan menghentikan penderitaan suaminya, serta mengizinkan dia dideportasi ke Kanada.

Badawi merupakan salah satu pendiri situs Saudi Liberal Network yang telah mengkritik polisi keagamaan Saudi. Pria itu ditangkap pada Juni 2012 lalu sesuai hukum kejahatan dunia maya dan hakim pun memerintahkan penutupan situs tersebut.

Pendiri situs Saudi Liberal Network ini pun mengajukan banding. Namun Mahkamah Agung Arab Saudi justru memperkuat vonis hukuman 10 tahun penjara dan hukuman cambuk 1.000 kali bagi seorang blogger yang dinyatakan bersalah karena menghina Islam.

Meskipun ada seruan keringanan hukuman yang disampaikan oleh organisasi-organisasi HAM dan PBB, Raif Bedawi telah menerima hukuman pertama 50 cambukan awal tahun ini.

Ayah tiga anak berusia 31 tahun itu ditangkap pada tahun 2012. Oleh pihak berwenang Saudi dia dituduh murtad dan merongrong keamanan di negara itu melalui forum online yang dimulainya untuk mendorong debat publik.

Hukuman fisik bagi Bedawi akan dilakukan dalam 20 sesi mingguan dengan 50 kali cambukan pada masing-masing sesi. Namun, hukuman cambuk berikutnya ditunda karena masalah kesehatan yang dialami Bedawi setelah menjalani hukuman pertama.

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Zeid Ra'ad al-Hussein, mengatakan hukum cambuk merupakan “hukuman yang kejam dan tidak manusiawi” yang dilarang oleh hukum HAM internasional, khususnya Konvensi Menentang Penyiksaan. Arab Saudi meratifikasi konvensi itu pada tahun 1997.

Amnesty International dan Reporters Without Borders (RSF) mengutuk hukuman ini, sebagai “tindakan kesetanan dan kekejaman”  dan mengatakan Badawi menggunakan hak untuk kebebasan berekspresi.

Kelompok-kelompok hak asasi mengecam dakwaan ini dan Amerika Serikat sudah menyerukan diberikannya pengampunan.  Selalu saja berlindung di balik hak azazi, mengapa mereka tidak melihat mendzalimi Islam pun termasuk melanggar hak azazi. (BN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar