Aktivis hak azazi manusia (HAM) terus menggaungkan bahwa hukum cambuk itu kejam dan tidak manusiawi. Dan gara-gara protes aktivis HAM itulah, hukuman cambuk terhadap penghina Islam dihentikan sementara.
================
Setelah terhenti
pada cambukan yang ke-50 lantaran kecaman keras dari dunia internasional pada
Januari 2015 lalu, hukuman cambuk terhadap blogger Arab Saudi, Raif Badawi, yang dijatuhi
hukuman cambuk 1.000 kali lantaran
menghina Islam, segera
dilanjutkan dalam waktu dekat.
Otoritas Saudi telah memberikan lampu hijau untuk melanjutkan pelaksanaan
hukuman cambuk Badawi.
Kecaman internasional mengalir setelah putusan pengadilan
Saudi yang menghukum Badawi dengan 1.000 kali cambuk dan penjara 10 tahun atas
dakwaan menghina Islam. Putusan itu telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung Saudi
tahun ini.
Badawi telah menerima 50 cambuk pertama di luar sebuah
masjid di kota Jeddah pada Januari lalu. Namun hukuman cambuk berikutnya telah
ditunda seiring membanjirnya kecaman aktivitas HAM internasional.
Mengutip
sumber terpercaya, Ensaf Haidar, istri
Badawi yang tinggal di Kanada,
mengungkapkan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk itu akan dilakukan di penjara tempat Badawi
ditahan.
"Pencambukan akan terjadi segera di penjara tempat
Badawi ditahan," tulis Haidar di situs yang didedikasikan untuk kasus
suaminya, sebagaimana
dilansir kantor berita AFP, Rabu (28/10).
Dikatakan Haidar, tidak jelas mengapa hukuman cambuk itu
akan dilanjutkan segera. Haidar pun memohon agar Raja Salman mengampuni dan
menghentikan penderitaan suaminya, serta mengizinkan dia dideportasi ke Kanada.
Badawi merupakan salah satu pendiri situs Saudi Liberal
Network yang telah mengkritik polisi keagamaan Saudi. Pria itu ditangkap pada
Juni 2012 lalu sesuai hukum kejahatan dunia maya dan hakim pun memerintahkan
penutupan situs tersebut.
Pendiri situs
Saudi Liberal Network ini pun mengajukan banding. Namun Mahkamah Agung
Arab Saudi justru memperkuat
vonis hukuman 10 tahun penjara dan hukuman cambuk 1.000 kali bagi seorang
blogger yang dinyatakan bersalah karena menghina Islam.
Meskipun ada seruan keringanan hukuman yang disampaikan oleh
organisasi-organisasi HAM dan PBB, Raif Bedawi telah menerima hukuman pertama
50 cambukan awal tahun ini.
Ayah tiga anak berusia 31 tahun itu ditangkap pada tahun
2012. Oleh pihak berwenang Saudi dia dituduh murtad dan merongrong keamanan di
negara itu melalui forum online yang dimulainya untuk mendorong debat publik.
Hukuman fisik bagi Bedawi akan dilakukan dalam 20 sesi mingguan dengan 50 kali cambukan pada
masing-masing sesi. Namun, hukuman cambuk berikutnya ditunda karena masalah
kesehatan yang dialami Bedawi setelah menjalani hukuman pertama.
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Zeid Ra'ad
al-Hussein, mengatakan hukum cambuk merupakan “hukuman yang kejam dan tidak
manusiawi” yang dilarang oleh hukum HAM internasional, khususnya Konvensi
Menentang Penyiksaan. Arab Saudi meratifikasi konvensi itu pada tahun 1997.
Amnesty International dan Reporters Without Borders (RSF)
mengutuk hukuman ini, sebagai “tindakan kesetanan dan kekejaman” dan
mengatakan Badawi menggunakan hak untuk kebebasan berekspresi.
Kelompok-kelompok hak asasi mengecam dakwaan ini dan Amerika
Serikat sudah menyerukan diberikannya pengampunan. Selalu
saja berlindung di balik hak azazi, mengapa mereka tidak melihat mendzalimi
Islam pun termasuk melanggar hak azazi. (BN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar