Oktober 28, 2015

Eksekusi Lahan Gagal, Satpam Multi Con Halangi Wartawan


Eksekusi Lahan Gagal, Satpam Multi Con Halangi Wartawan Gudang container Multi Con. (Foto: Harifin/dok.radaronline)

Pengadilan Negeri (PN) surabaya, menunda eksekusi gudang container Multi Con yang terletak di Jalan Greges 61 Surabaya. Pergudangan seluas 2 hektar inipun didatangi pihak eksekusi PN Surabaya pada Kamis (01/10/2015), untuk mengeksukusi terkait tunggakan sewa lahan. Namun pihak Multi Con meminta eksekusi pengosongan ditunda.
Kegaduhan pihak satpam Multi Con dengan media dilahan pergudangan container memancing hingga memanasnya suasana eksekusi. Namun pihak Tergugat Multi Con meminta eksekusi ditunda sampai tanggal 15 November 2015.
Penundaan eksekusi disepakati pihak penggugat melalui Kuasa Hukumnya, Joko Sumarsono beserta Ali Indranegara terkait penundaan eksekusi PT.Multi Con, mengatakan bahwa penundaan eksekusi dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak. “Namun karena perkara ini sudah ditangani pihak pengadilan maka uang jaminan tergugat sebanyak Rp. 2 milyar diserahkan oleh penggugat ke pihak pengadilan,” ucap Joko.
Masih kata Kuasa Hukum Penggugat, kalau nantinya pihak Multi Con mengingkari maka eksekusi akan dilaksanakan pada 15 November mendatang. Kita memberi tenggang waktu 1,5 bulan untuk membongkar ratusan container yang ada digudang tersebut.
Juru Sita PN Surabaya, Joko Soebagio mengatakan ditundanya eksekusi karena ada kesepakatan antara kedua belah pihak, terkait pembayaran sewa lahan sebesar Rp 2 milyar untuk satu setengah bulan sudah disetujui kedua pihak. “Apabila pada tanggal dan bulan yang sudah disepakti pihak Tergugat mengingkari maka eksekusi tidak akan ditunda lagi,” jelas Joko.
Untuk diketahui, perkara ini bermula pada persewaan Gudang tahun 2008 silam. Dimana pertahunanya Tergugat menyewa lahan tersebut sebesar Rp 100 juta. Namun pihak PT.Multi Con tidak lagi membayar tunggakan sewa lahan selama 4 tahun terhitung sejak 2011. (Harifin/Radaronline)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar