Salah seorang pelaku Maisir (judi), tengah
menjalani prosesi Uqubat Cambuk di Masjid Agung Al Makmur, Banda Aceh, 3
Oktober 2014. Sejak tahun 2005 hukuman ini telah diterapkan di Aceh.
TEMPO/Fahreza Ahmad
"Mereka dicambuk karena melanggar qanun syariat Islam tentang khalwat (mesum) dan maisir (judi)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Simeulue, Ali Hasmi, saat dihubungi Tempo, Jumat malam, 29 Mei 2015.
Menurut dia, total yang dicambuk adalah 14 orang. Dari jumlah itu, sebanyak delapan orang bersalah karena terlibat kasus perjudian. Sementara enam lainnya (tiga pasang) karena kasus mesum. "Ada tiga perempuan, selebihnya laki-laki. Mereka didera dengan delapan hingga sembilan kali cambuk," ujar Ali.
Prosesi cambuk yang disaksikan sejumlah pejabat daerah di wilayah kepulauan itu seharusnya dilakukan kepada 15 orang. Namun satu orang luput dari hukuman hari itu karena dinyatakan sakit menjelang eksekusi. Semua yang dicambuk adalah warga Kabupaten Simeulu.
Menurut Ali Hasmi, pelaksanaan hukuman cambuk kepada pelanggar syariat Islam di Simeulu telah dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam sepuluh tahun terakhir. "Untuk menegakkan aturan syariat Islam, menjadi pelajaran bagi pelanggar dan masyarakat umumnya." (http://nasional.tempo.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar