Juli 06, 2015

Eksekusi Cambuk bagi 2 Orang Terpidana Mesum dan 5 Penjudi di Aceh



Tujuh terpidana warga Silihnara, Kebayakan, Bebesan dan Ketol, Aceh, dieksekusi cambuk. Mereka adalah para pelaku tindak pidana mesum dan perjudian.

Dalam rilis yang disampaikan Kodim Iskandar Muda, Selasa (12/5/2015), eksekusi dilakukan pada Kamis (7/5) lalu di halaman gedung olah seni Kota Takengon, Aceh. Eksekusi dihadiri oleh Danramil 02/Bebesan Kapten Inf Siddik dan Bupati Bener Meriah Ir H Nasaruddin MM serta Ketua Mahkmah Syariah Yacoeb Abdullah.

Eksekusi tujuh terpidana tersebut dilaksanakan oleh Kejari Takengon. Ada yang dicambuk antara empat sampai lima kali. Dua terpidana terbukti melakukan khalwat atau mesum dan lima orang terlibat perbuatan maisir atau perjudian.

Dua pelaku khalwat yang dicambuk lima kali setelah dipotong masa tahanan dua kali merupakan Warga Wih Pesam, Kecamatan Silih Nara, masing-masing berusia 29 tahun. Sementara terpidana judi adalah Irfan (22), Bahaiqi (26), Taufan (27) dan Jailani (33). Satu nama lagi tidak disebutkan di dalam rilis.

"Untuk menghindari terjadinya kasus serupa terulang lagi, harus ada pengawasan dari setiap keluarga terhadap putra putrinya," kata Kapten Siddik.

Bupati Aceh Tengah Ir H Nasaruddin MM menyampaikan, agar kasus khalwat atau maisir tidak terulang lagi, harus ada pengawasan yang dimulai dari keluarga.

Sementara itu Ketua Makhmah Syariah Takengon Yacoeb Abdullah mengatakan pihaknya tidak senang melihat adanya kasus pelanggaran Syariat, tetapi ketika sudah diajukan, maka harus dirampungkan. "Hukuman ini bukan untuk menyakiti para terpidana, melainkan untuk pembelajaran sehingga bagi yang lain agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar Syariat Islam," ucapnya.
(news.detik.com)Eksekusi Cambuk bagi 2 Orang Terpidana Mesum dan 5 Penjudi di Aceh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar