Juni 18, 2015

Polres Gowa Kawal Eksekusi Tanah di Pattalasang

Polres Gowa Kawal Eksekusi Tanah di Pattalasang
Tribun/Umming
Puluhan personel Kepolisian Resort Gowa mengawal jalannya eksekusi lahan di Kampung Teko, Dusun Borongloe, Desa Pallantikang, Kecamatan Pattalasang, Gowa, Selasa (16/6). 
Puluhan personel Kepolisian Resort Gowa mengawal jalannya eksekusi lahan di Kampung Teko, Dusun Borongloe, Desa Pallantikang, Kecamatan Pattalasang, Gowa, Selasa (16/6). Lahan seluas 63 are ini bersengketa antara Supriati Daeng Ngai selaku pemohon dan Gading Daeng Taba selaku tergugat.
Suami pemohon, Adam Ali yang ditemui tribun di lokasi eksekusi, menjelaskan kalau tanah tersebut sebelumnya adalah warisan dari orangtua istrinya.
"Istri saya merantau untuk kerja di Palopo. Dan tanah itu dititip di Daeng Taba untuk dijaga. Bukan untuk diambil alih, " ujarnya.
Ketika kembali ke Gowa, Supriati meminta kembali tanah tersebut. Namun Daeng Taba seperti enggan.
"Waktu diminta, dia selalu bilang begitumi saja dulu. Kita biarkanmi. Tapi lama-lama setiap diminta selalu begitu. Akhirnya kami beri pilihan ambil 10 are atau uang Rp 10 juta. Tetap dia begitu. Jadi saya gugat di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Biar ada kepastian hukum saya juga, " katanya.
Sengketa tersebut dimenangkan oleh pihak pemohon di Pengadilan Negeri Sungguminasa 2012 lalu. (http://makassar.tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar