Surya/Didik Mashudi
Tim eksekutor bangunan ruko di Jl Patimura, Kota Kediri terpaksa mendobrak pintu, Selasa (16/6/2015).
Petugas tim eksekutor dari PN Kota Kediri terpaksa mendobrak pintu bangunan rumah toko (ruko) saat melakukan eksekusi di Jl Pattimura, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (16/6/2015).
Meski tidak ada perlawanan dari pemilik sebelumnya, pintu ruko yang dieksekusi digembok rapat. Upaya membuka kunci sempat mengalami kesulitan sehingga petugas mendobrak paksa.
Menurut Emi Puasa Handayani SH, pengacara pemohon eksekusi, bangunan ruko seluas 234 M2 yang dieksekusi petugas sebelumnya milik Wendy Saputra.
Pemiliknya memiliki tanggungan kredit macet di BRI Kota Kediri sehingga tanah dan bangunan kemudian dilelang.
Pelaksanaan lelang yang dilakukan petugas KPKNL Malang pada 30 September 2011 dimenangkan pengusaha Drs Amien Djoenaidi MBA.
Tanah dan bangunan ruko terjual dengan harga Rp 850 juta.
Sebelumnya tim eksekutor PN Kota Kediri juga melakukan eksekusi bangunan rumah di Jl Banjaran Gang 1 Kota Kediri.
Bangunan seluas 1.630 M2 ini juga dimiliki Wendy Saputra. Tanah dan bangunan oleh pemilik sebelumnya dijadikan agunan kredit di BRI Kediri.
Namun angsurannya mengalami kemacetan sehingga tanah dan bangunan kemudian dilelang.
Saat pelaksanaan lelang di Kantor KPKNL Malang juga dimenangkan Drs Amien Djoenaidi MBA dengan nilai Rp 1,2 miliar.
Berbeda dengan eksekusi di ruko Jl Patimura yang terpaksa mendobrak pintu, eksekusi rumah di Jl Banjaran berlangsung lancar. Petugas dengan mudah membuka pintu rumah yang telah dikosongkan.
Pelaksanaan eksekusi ini mendapat penjagaan puluhan petugas kepolisian. Warga di sekitar lokasi eksekusi banyak yang menyaksikan petugas mengeluarkan barang dari dalam ruko. (http://www.tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar