Dia mengatakan itu usai mengadakan rapat koordinasi pengamanan aset negara/BUMN mulai Register 40 di Padang Lawas yang masuk kawasan hutan, Center Point di lahan PT KAI, Pantai Anjing (Pelindo 1 Belawan), serta pengungsi Rohingya dan Bangladesh.
Rakor yang tertutup untuk wartawan itu dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Jaksa agung HM Prasetyo, Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho, Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, Kajati Sumut HM Yusni, Kasdam I Bukit Barisan, serta beberapa bupati/wali kota se-Sumut.
Kebijakan eksekusi itu dilakukan sesuai keputusan Mahkamah Agung di tengah permintaan Presiden RI untuk menegakkan hukum.
Meski memastikan rencana eksekusi, tetapi Tedjo tidak bersedia menyebutkan waktu pelaksana eksekusi Register 40 itu.
"Belum ada keputusan, tetapi kalau ditanya, kalau bisa secepatnya karena kasusnya sudah lama. Yang pasti masyarakat harus memahami kebijakan itu," katanya.
Jaksa agung HM Prasetyo, juga menegaskan kepastian rencana eksekusi itu.
"Eksekusi dilakukan sesuai keputusan. Kalau ditanya saya, lebih cepat lebih baik karena sudah lama keputusannya," katanya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan, eksekusi kawasan hutan Register 40 di Padang Lawas yang dikuasai pengusaha memang harus dilakukan.
Rencana eksekusi tersebut sudah dilakukan dikoordinasikan dengan banyak pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kasus lahan itu sudah lama sekali termasuk setelah ada putusan Mahkamah Agung pada 2007," katanya.
Ia mengakui, kasus itu pembiarannya terlalu lama, mulai sejak perusahaaan itu ditemukan menyalahi aturan hingga usai keputusan MA.
"Bayangkan sudah berapa banyak kerugian negara dari kasus Register 40 itu," katanya.
Siti Nurbaya menegaskan, eksekusi lahan di Padang Lawas itu merupakan upaya pengembalian aset negara yang dirampas pengusaha.
Seperti pernyataan Tedjo, Siti Nurbaya juga menegaskan, eksekusi tidak akan memutuskan rantai bisnis yang menghidupi masyarakat di sekitar lahan.
Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho menyebutkan, di satu sisi penegakan hukun harus dijalankan, tetapi perlu dipikirkan soal adanya penduduk di kawasan itu. (kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar